Nukilan.id – Kasus bullying atau perundungan kembali terjadi di sekolah. Kali ini terjadi di SMA Binus School Simprug. Korban berinisial RE, 16 tahun, diduga menjadi korban perundungan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Hal tersebut diketahui dari kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga yang telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Laporan Sunan Kalijaga terdaftar dengan nomor LP/B/331/I/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu disebutkan RE mengalami pelecehan seksual, dikeroyok secara bergilir, hingga mengalami trauma. Sunan Kalijaga melaporkan empat orang siswa kelas 12 Binus Simprug berinisial KE, R, K, dan C.
Awal mula kejadian tersebut, kata Sunan terjadi saat kliennya yang merupakan siswa pindahan memulai hari pertamanya di SMA Binus. Lantas, korban didatangi oleh terduga pelaku yang menanyakan latar belakang korban.
Sebagai anak baru di sekolah tersebut, korban langsung mendapatkan perlakuan perundungan di hari pertamanya di sekolah tersebut. Sunan menyebut terduga pelaku perundungan tersebut adalah “anak-anak pejabat, ada orang-orang besarlah.” Padahal korban sudah menyatakan tak ingin mencari masalah, hanya ingin belajar di sekolah.
Korban mendapatkan perundungan secara verbal dan nonverbal. Mulai dari pemukulan yang dilakukan secara bergilir hingga dugaan pelecehan seksual di hadapan siswa lainnya. Hal ini dilakukan selama dua hari berturut-turut. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Perundungan tak berhenti di situ. Ketika orang tua korban meminta agar proses pembelajaran kepada korban dilakukan secara daring, dia tetap mendapatkan perundungan dari terduga pelaku sehingga proses pembelajaran secara daring itu terpaksa dihentikan.
Terdapat empat video yang menjadi bukti perundungan ini. Video ini terdiri dari dua video dari kamera pengawas atau CCTV di luar toilet pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024, satu video CCTV di kantin pada 30 Januari 2024, dan satu video yang diperoleh dari ponsel saksi yang tidak diungkap identitasnya.
Laporan Sunan Kalijaga kini sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kata AKP Nurma, didapati ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Saat ini kasus tersebut masih berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan dan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Ya, kalau tindak pidana, kalau lihat videonya, jelas, ada. (Status kasus naik penyidikan) hari Senin,” ujar AKP Nurma, dikutip Nukilan dari Detik, Sabtu (14/9/2024).
SMA Binus School Simprug membantah adanya kasus perundungan tersebut. Staf Hubungan Masyarakat Binus School Education, Haris Suhendra mengatakan sudah melakukan investigasi terhadap dugaan perundungan terhadap siswa tersebut. Namun, dia menyebutkan tak ada perundungan dalam kasus tersebut, melainkan murni hanyalah perselisihan antarsiswa saja.
“Sekolah telah melaksanakan investigasi berdasarkan bukti dan saksi, kami menemukan bahwa kejadian tersebut adalah perselisihan antarsiswa,” kata Haris dilansir Antara, Sabtu (14/9/2024).
Anak Ketum Parpol
Menanggapi persoalan ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut. RDPU itu menghadirkan pihak Binus Simprug, kuasa terduga pelaku, Otto Hasibuan, dan korban RE sendiri.
Di depan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, RE mengadukan kasus perundungan yang terjadi kepadanya. Dia menyebutkan bahwa orang tua salah seorang terduga pelaku adalah seorang Ketua Umum Partai Politik (Ketum Parpol) yang berinisial A.
“‘Lu tahu enggak bapak kita siapa? Dia bapaknya ketua partai, bapak dia DPR, bapak dia MK’. Lalu sahabat dari ketua geng ini mengakui, ‘lu jangan macem-macem bapak gua ketua partai sekarang,’” tutur RE menirukan intimidasi yang disampaikan kepadanya.
Selain itu, korban juga menyebutkan terduga pelaku kerap menyombongkan diri dengan menyebut orang tua mereka adalah anggota DPR dan bekerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez dalam rapat dengar pendapat tersebut menyatakan keprihatinannya dengan kasus ini. Dia berharap pihak kepolisian melakukan investigasi secara menyeluruh serta menemukan fakta sebenarnya lantaran banyaknya keterangan yang berbeda.
Dalam rapat dengar pendapat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal juga telah mengungkapkan hasil visum dari korban. Dia menyebutkan dari hasil visum ditemukan pipi kiri korban RE tampak memar seluas 3 cm, teraba benjol, dan nyeri di bagian kepala.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak dokter serta alat bukti berupa visum, hingga rekaman video CCTV.
“Jika ditanya, kasus tersebut kenapa lama, kami telah mencoba melakukan diversi atau musyawarah khusus anak-anak. Para pihak sudah bertemu, tapi tidak ada titik temu,” ujar Ade, dilansir CNN Indonesia, Selasa (17/9/2024).
Bukan Kasus Pertama
Kasus perundungan di Binus Simprug ini sebenarnya bukanlah yang pertama. Sebelumnya, kasus perundungan yang nyaris serupa juga pernah terjadi di SMA Binus School Serpong. Kasus ini viral setelah akun X @bospurwa mengunggah pengakuan keluarga korban pada 19 Februari 2024.
Menurut pengakuan keluarga, korban harus dirawat di rumah sakit akibat perlakuan para pelaku. Perundungan ini berhubungan dengan perekrutan anggota baru yang ingin bergabung dalam geng senior mereka. Kasus perundungan ini dilakukan oleh Geng Tai di sebuah warung yang disebut dengan Warung Ibu Gaul (WIG) yang berada di seberang salah satu pintu masuk ke sekolah tersebut.
Kasus perundungan ini juga melibatkan anak seorang artis terkenal, Vincent Rompies dan anak sejumlah pejabat dan direktur media televisi nasional. Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka dari kasus tersebut, yaitu E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun.
Selain itu, polisi juga menetapkan tujuh orang anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Baik tersangka maupun ABH sama-sama dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kemudian menyatakan akan memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku perundungan Geng Tai di Binus School Serpong.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku ini merujuk kepada Pasal 59 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam Undang-undang perlindungan anak, korban kekerasan fisik atau pun anak berkonflik dengan hukum, di Pasal 59, prosesnya harus cepat,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, dikutip dari Kompas, Selasa (20/2/2024).
Sementara dalam kasus Binus Simprug, KPAI menegaskan akan mengawasi kasus tersebut dengan serius. Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan KPAI sudah melakukan pengawasan dan memastikan kasus tersebit segera ditangani dengan cepat dengan mengedepankan penanganan berdasarkan amanah UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak.
Selanjutnya, kata Aris, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Binus School Simprug agar menangani kasus tersebut dengan cepat. Selain itu, dia juga akan memastikan bahwa Binus School, baik di Serpong, Simprug, dan kawasan lainnya mencegah hal serupa terjadi kembali dan mengakhiri lingkaran setan perundungan yang tak pernah selesai di sekolah elite itu.
“Kami akan berkoordinasi dengan yayasan Binus dan Kemendikbud agar proses penyelidikan ini berjalan baik, cepat dan benar, serta memastikan komitmen yayasan Binus agar ke depan lebih efektif lagi dalam melakukan langkah pencegahan dan penanganan,” demikian disampaikan Aris Adi Leksono, dikutip dari Kumparan, Senin (16/9/2024). ***
Reporter: Sammy