Nukilan.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Banda Aceh melaksanakan sidang pembacaan tuntutan terhadap lima Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kuala Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie yang bersumber dari dana Otsus tahun 2018.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Fery Ichsan SH, MH pada Kamis (29/9/2022).
Adapun lima terdakwa yaitu Ir Fajri MT sebagai Pengguna Anggaran (PA), Ir. Johnneri Ferdian MT sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA), Kurniawan ST, MT sebagai (PPTK), Ramli Mahmud sebagai Konsultan Pengawas dan Saifuddin sebagai Pelaksana Kegiatan.
“Ir. Fajri MT dituntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara serta membayar denda Rp500.000.000 subsider 6 bulan penjara,” kata Fery saat membacakan tuntutan tersebut.
Kemudian, lanjutnya, Ir. Jhonneri Ferdian, MT dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan denda Rp300.000.000 subsider 9 bulan, untuk terdakwa Ramli Mahmud, ST dituntut 5 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa Kurniawan ST, MT sebagai PPTK dituntut 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300.000.000 subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar Fery yang juga Plt Kasi Pidsus Kabupaten Pidie itu.
Sementara Saifuddin SE yang merupakan Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Gigieng dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500.000.000 subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar.
“Bahwa kelima terdakwa dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng didakwa dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,6 Milyar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Aceh,” jelasnya.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua M.Jamil SH.MH, Jaksa Penuntut Umum Dr. Fery Ichsan SH.MH serta masing- masing terdakwa didampingi Penasehat Hukum. [Wanda]