Lima Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen Divonis Mati

Share

Nukilan.id – Atas upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Para Terdakwa, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan vonis pidana MATI terhadap 5 Terdakwa atas nama inisial, F Bin Abdullah, M Alias D Bin Murtala A Jalil, MA Alias Wan Bin Adam, AS Bin M. Ali, dan ES bin alm H Nyak Cut dalam Perkara Narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kelima Terdakwa tersebut divonis dengan Hukuman Mati oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai, H. Zulkifli, SH, MH dengan Amar Putusan – Menyatakan Para Terdakwa  tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 gram.

Sebelumnya kelima Terdakwa perkara tindak pidana narkotika tersebut dalam sidang Putusan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 yang bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Bireuen telah divonis hukuman dengan Pidana Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen, dari Vonis tersebut kelima Terdakwa mengajukan Upaya hukum Banding pada tanggal 25 November 2021 Dan Jaksa Penuntut Umum  melakukan upaya hukum banding pada tanggal 01 desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH mengatakan Putusan Banding tersebut Memperkuat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada saat sidang Tuntutan 16 November 2021 yang lalu, namun  1 Terdakwa F Bin Abdullah divonis lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan 1 Terdakwa N alias A alias Si Man Bin Nurdin sedang menunggu Putusan Banding dari PT Banda Aceh jadi totalnya ada 6 Terdakwa yang mengajukan Banding,

“Atas Putusan Banding tersebut JPU menyatakanl sikap pikir-pikir menunggu Upaya Hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para Terdakwa,” ujarnya.

Kajari Bireuen juga menyampaikan, Narkotika adalah musuh kita bersama, mari kita jaga keluarga kita, saudara – saudara kita dari penyalahgunaan Narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News