Leges Ijazah Palsu, Warga Geulanggang Gajah Somasi Disdik Abdya

Share

Nukilan.id – Empat warga Desa Geulanggang Gajah Somasi Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Barat Daya atas dugaan meleges atau mengesahkan sebuah dokument berbentuk ijazah yang patut diragukan keasliannya (Palsu).

Hal itu dibuktikan dengan tidak terdaftarnya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai mana tercantum didalam ijazah yang dilegalisir. Kata Jonizar salah satu warga dan juga sebagai calon Keuchik Gelanggang Gajah pasca Pilchiksung Abdya dalam keterangannya kepada Nukilan.id (17/5/2025).

Jonizar mengatakan, dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ditelusuri Ijazah atas nama Hakiman tempat tanggal lahir Desa Geulanggang gajah patut di duga ijazah tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Setelah ditelusuri di dinas pendidikan Provinsi Aceh dan Dinas Pendidikan Kabupaten Abdya, kata — dia Jonizar, ternyata dugaan itu benar adanya dimana pada ijazah saudara Hakiman tersebut NIS tersebut tidak sesuai dengan aturan yang sebanarnya dimana Nomor Induk Siswa yang seharusnya adalah sepuluh digit akan tetapi pada ijazah tersebut terdapat Sembilan digit, dan pada Nomor Induk Siswa yang terdapat pada ijazah tersebut dengan nomor 0051217030 setelah di telusuri dengan menggunakan sistem Kemendikbut ternyata tidak juga ditemukan atas nama Hakiman akan tetapi keluar Nama Nover Pargaulan Sabam Hutabarat begitu juga setelah dicek oleh petugas Dinas Pendidikan Aceh Barat Daya juga tidak ditemukan datanya dalam dapodik,” jelas Jonizar.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dimana seharusnya pengesahannya harus dilakukan oleh dinas dimana ijazah tersebut dibuat dan harus dibuktikan dengan yang aslinya, oleh karna dinas Pendidikan Aceh Barat Daya sudah meleges ijazah tersebut maka dengan hal tersebut perbuatan meleges ijazah tersebut sudah masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum.

“Dinas Pendidikan Abdya telah meleges Ijazah tersebut maka kami meminta pertanggung jawabannya agar permasalah ini dapat diselesaikan,” ucap Joni.

Ia juga memperingatkan dan meminta dengan tegas kepada kepala Dinas Pendidikan Abdya terhitung sejak tanggal surat somasi ini dibuat, agar memberikan pernyataan dan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa ijazah atas nama saudara Hakiman tidak bisa dipertangungjawabkan ke absahannya, dikarenakan terdapat banyak hal yang diragukan dalam ijazah tersebut.

Surat pernyataan tersebut harus dikeluarkan dalam waktu 1×24 jam setelah surat somasi ini diterima jika dalam waktu tersebut tidak dikeluarkan surat tersebut maka dinas pendidikan aceh barat daya dalam hal ini patut diduga melakukan kerja sama dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Jika somasi kami ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News