LBH Kantara Gugat Presiden dan Menhub, Tuntut Implementasi UUPA Pelabuhan Aceh

Share

NUKILAN.ID | Kuala Simpang – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) resmi mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap Presiden dan Menteri Perhubungan di Pengadilan Negeri Kuala Simpang. Gugatan dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Ksp itu menyoal pengelolaan pelabuhan di Aceh yang hingga kini masih dikuasai pemerintah pusat.

Direktur LBH Kantara, Muhammad Suhaji, menyatakan gugatan ini dilatarbelakangi keprihatinan mendalam atas tidak dilaksanakannya amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut marwah otonomi khusus Aceh dan janji perdamaian MoU Helsinki yang sudah disepakati secara internasional,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Nukilan.id, Rabu 24 September 2025.

Dalam gugatannya, LBH Kantara menilai keberadaan PP No. 105 Tahun 2012, PP No. 31 Tahun 2021, dan Permenhub No. 50 Tahun 2021 bertentangan dengan Pasal 19 UUPA. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa kewenangan penuh pengelolaan pelabuhan di Aceh harus dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh.

Namun, hingga kini kewenangan itu masih diambil alih pusat. Kondisi ini bahkan telah menjadi sorotan publik, salah satunya melalui pemberitaan media dengan tajuk “Implementasi UU Pemerintah Aceh Masih Minim.”

LBH Kantara menekankan bahwa gugatan ini merupakan bentuk akses keadilan bagi masyarakat Aceh. Suhaji menilai PN Kuala Simpang tepat menjadi lokasi gugatan karena persoalan yang disengketakan terjadi di Aceh.

“Kalau masyarakat Aceh dipaksa menggugat ke Jakarta, itu justru menutup akses keadilan. Hakim harus menafsirkan hukum secara progresif dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Melalui gugatan ini, pihaknya meminta PN Kuala Simpang menyatakan pemerintah pusat telah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan pelaksanaan Pasal 19 UUPA, menghentikan penerapan peraturan yang bertentangan, serta menyerahkan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandara kepada Pemerintah Aceh.

“Ini bukan hanya perjuangan hukum, tapi juga perjuangan sejarah. Putusan yang adil akan menjadi kemenangan generasi Aceh ke depan dalam menagih janji otonomi yang sejati,” pungkasnya.

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News