Nukilan.id – Layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang dibekukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak Senin (13/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Akibat pemutusan jaringan itu, layanan di kantor Dukcapil Aceh Tamiang lumpuh karena server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak bisa diakses, membuat layanan pengurusan KTP-el, KK, dan Akte Kelahiran menjadi terhenti sementara.
Pembekuan layanan ini buntut dari mutasi 2 pejabat di dinas Dukcapil Aceh Tamiang yang dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan aturan lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST meminta Bupati Aceh Tamiang untuk mengambil langkah cepat agar pelayanan terhadap masyarakat di dinas Dukcapil setempat kembali normal.
“Pihaknya meminta kepada bupati Aceh Tamiang untuk mengindahkan dan mematuhi perintah Kemendagri yang tertuang dalam surat Kemendagri Nomor: 8621.1/11928/Dukcapil, perihal teguran terhadap mutasi Kadis dan pejabat Dukcapil Aceh Tamiang,” ujar Suprianto kepada Wartawan, Kamis (16/9/2021).
Suprianto menambahkan polemik terkait mutasi dua pejabat dinas Dukcapil Aceh Tamiang harus segera ditangani dan di carikan solusi dengan cara mematuhi perintah dari Kemendagri. Karena, kalau terlalu lama ini akan berakibat pada pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai akibat polemik ini, pelayananan pengurusan dokumen adminduk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan dokumen Adminduk untuk masyarakat terhambat serta jangan sampai masyarakat yang ingin berobat tidak dapat dilayani karena sistem di Dukcapil Aceh Tamiang offline,” kata Politisi Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan kepala dinas Dukcapil dan satu kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. []