Larangan Mudik di Aceh, Nasrul Zaman: Dapat Digolongkan Lockdown

Share

Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman mengatakan, pembatasan perjalanan antar kota di Aceh dapat digolongkan “karantina” atau lockdown, sehingga pemerintah diminta Bertanggungjawab memastikan kebutuhan bahan pokok warganya.

“Untuk itu atas kebijakan larangan mudik 06-17 Mei 2021 ini, pemerintah harus memberikan bantuan hidup atau jadup bagi warganya yang terdampak,” kata Nasrul Zaman kepada Nukilan.id, Kamis (6/5/2021).

Menurut Nasrul, untuk Aceh akibat tingginga angka angka kemiskinan tentulah menjadi gambaran besarnya kebutuhan akan bantuan pemerintah untuk kehidupan warganya.

Kepada petugas dilapangan, Nasrul juga berharap diberikan kewenangan untuk mengambil beberapa kebijakan khusus, sehingga ada kriteria yang memang diberikan melintas, mengingat keputusan pembatasan yang ada tidak menyebutkan hal tersebut.

“Seperti kebijakan misalnya seseorang pulang kampung karena sudah tidak bekerja lagi, orang yang pindah domisili, membawa keluarga sakit, dan sebagainya,” ujar Nasrul.

Kata Nasrul, kita berharap pembatasan ini dapat memberi efek signifikan dalam penularan virus covid-19 dan warga yang miskin mendapat bantuan langsung dari pemerintah untuk kehidupannya.

Nasrul menyebut, keadaan sebaran covid-19 yang meluas dan telah terjadinya mutasi gen virus telah mengakibatkan lahirnya varian baru covid-19 yang membutuhkan pembatasan interaksi langsung antar warga, baik individu maupun komunal.[red]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News