Langgar Syariat Islam, Dua Rumah Pangkas Disegel Satpol PP Banda Aceh

Share

Nukilan.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh melakukan penyegelan terhadap dua rumah pangkas, karena telah melakukan pelanggaran syariat Islam di kawasan Kota Banda Aceh.

Nama dua rumah pangkas itu yakni Salon Sherly Peres yang berlokasi di Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata dan Salon F3 yang berada di Jalan Teuku Umar, Setui, Kota Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif kepada Nukilan.id, Selasa (29/6/2021).

“Dilakukannya penyegelan terhadap dua rumah pankas pada jam 11.00 sampai selesai pada jam 12.00 wib , karna sudah terlebih dahulu dilakukan pengerebekan terhadap pelaku pelanggar syariat islam pada saat satpol PP/WH melaksanakan razia rutin di Kota Banda Aceh,” kata Evendi.

Selain melanggar syariat islam, lanjutnya, dua salon itu juga diketahui kerap melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan syariat islam, pelanggaran yang dilakukannya yakni mengarah kepada hubungan badan dengan sesama jenis.

“Informasi tersebut awalnya kita dapatkan dari warga sekitar, tentang dua rumah pangkas sudah beberapa kali melakukan pelanggaran syariat islam, terakhir kita grebek saat hendak melakukan hubungan badan sesama jenis,” jelas Evendi.

“Berdasakan informasi tersebut pada tanggal 4 juni 2021 kita lakukan patroli rutin, hasilnya di salon F3 ditemukan pasangan sesama jenis dalam sebuah kamar yang hanya mengenakan pakaian dalam saja,”

Lanjutnya, sedangkan di salon Sherly Peres Satpol PP dan WH Banda Aceh juga mendapati satu pasangan sesama jenis pada 12 juni 2021 lalu.

“Usainya penggerebekan, langsung dilakukan pemeriksaan sehingga terduga tidak di tangkap hanya saja dilakukan pembinaan atas perbuatan yang sudah dilakukan,” tegas Evendi.

“Mereka memang tidak sampai ke perbuatan yang dilakukan seperti suami istri, namun sudah menjurus kesitu, atas dasar itu pula kita lakukan pembinaan, kalau seandainya sudah clap kesitu, maka pastinya kita akan berikan hukuman sesuai qanun yang berlaku,” sambungnya.

Selain itu, Evendi mengungkapkan, pihaknya juga mendapat pasangan yang sedang melakukan pijat di sebuah kamar, dan mereka hanya mengenakan celana dalam saja.

Tindakan penyegelan ini, kata Evendi, sudah sesuai dengan aturan serta merupakan perintah dari Wali Kota Banda Aceh.

“Hari ini kita diperintahkan oleh pak Wali untuk melakukan penyegelan terhadap dua salon itu karena telah melakukan liwath,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, penyegelan tersebut juga bersifat permanen, dimana setelah kegiatan ini salon tidak dibolehkan  lagi beroperasi seperti biasanya.

“Kita sudah beri waktu 1×24 Jam untuk mengosongkan barang, setelah itu tidak boleh buka serta juga tidak dibolehkan untuk tinggal di tempat tersebut lagi,” pungkas Evendi. [Irfan]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News