Langgar Intruksi Gubernur Aceh, 11 Warung Kopi Disegel Petugas

Share

Nukilan.id – Tim Satgas penangan Covid-19 Aceh, kembali melakukan razia terhadap warung-warung yang masih beroperasi diatas pukul 23.00 WIB, di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Kamis (27/5/2021) malam.

Menurut pantauan Nukilan.id bahwa, dalam razia tersebut, petugas menyegel sebanyak 11 warung yang masih beroperasi di atas jam 23.00 Wib, diantaranya, Tembona Cafe, Boy Cafe, Mie Ayam Buk Ros, Mie Cek Hendri, Bale Kupi, KooHil Kupi, Welcom Tach, Pondok Kupi, Galon Kupi, Lamnyong Kupi, dan Rilis Kupi

Hal itu dilakukan sesuai Intruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 07/INSTR/2021 tanggal 20 Mei 2021, isinya antara lain memuat aturan tentang jam operasional warung kopi, swalayan, dan pusat perbelanjaan lainnya yang dapat menimbulkan kerumuman.

“Sekarang Covid-19 di Aceh meningkat, apalagi Banda Aceh dan Aceh Besar masuk zona merah. Dan yang kita lakukan ini sesuai dengan Instruksi gubernur, bahwa, dari tanggal 22 Mei sampai 31 Mei 2021 untuk batas buka usaha dari jam 5.30 pagi sampai dengan jam 22.00,” kata Riandi, selaku Wakil koordinator tim prokes Satpol PP dan WH Provinsi Aceh saat diwawancarai Nukilan.id di lokasi, Jum’at (28/5/2021) pukul 00.55 Wib dini hari.

Selain itu, Riandi mengatakan pihaknya saat ini tidak lagi memberi peringatan, namun langsung melakukan penyegelan. Karena sebelumnya telah diberikan imbauan terhadap warung-warung untuk tidak beroperasi di atas waktu yang telah ditetapkan.

“Kalau untuk sekarang mainnya eksekusi langsung, karena sebelumnya sudah diimbuankan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Riandi berharap, agar semua masyarakat terutama pemilik usaha yang dapat menimbulkan kerumunan, agar mematuhi peraturan pemerintah melalui intruksi gubernur 07/INSTR/2021 tersebut.

Sementara itu, Khairil, salah seorang pemilik usaha warung kopi mengaku kecewa atas tindakan petugas yang langsung menyegel warungnya.

“Setidaknya jangan langsung disegel, maunya diberikan peringatan dulu, besok kalau di ulangi baru disegel. Kami kecewa, karena kami baru buka satu bulan, tapi sudha disegel,” ujarnya.

Khairil juga mengaku sebelumnya pihak Polsek Syiah Kuala telah memperingatkan dan mengimbau bahwa warung harus ditutup sebelum jam 23.00 WIB dan tidak boleh beroperasi lagi.

“Sebenarnya, tadi pihak Polsek Syiah Kuala juga sudah ingatkan dan imbau untuk warung jam 11 sudah tutup,” pungkasnya. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News