Langgar Aturan, Tujuh Warkop Disegel Satgas Covid-19 Banda Aceh

Share

Nukilan.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyegel tujuh warung kopi (warkop) di Kota Banda Aceh, karena tidak mematuhi Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 20 tahun 2020 tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan itu disebutkan, usaha jual beli makanan dan minuman hanya dibolehkan buka dari pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.

Namun tujuh warung kopi di antaranya Dhapu Kupi, Warkop KPK, Like Kupi, Remember Caffee, Dua Satu Dua Atjeh Coffee, Sumber kopi dan Awayna Kopi, serta sejumlah warung makan di Simpang Surabaya, kota Banda Aceh, melanggar aturan itu dengan membuka usahanya sampai pukul 23.00 WIB pada Sabtu malam (22/5/2021).

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Kepolisian Daerah Aceh Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, petugas terpaksa membubarkan pengunjung warkop dan kemudian memasang garis polisi.

Dia menyebut, penyegelan warung kopi ini adalah langkah membubarkan kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.

“Kegiatan semalam bukan lagi peringatan, tapi melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (23/5/2021).

Usai operasi penindakan dengan menyegel warung kopi dan warung makan tersebut, tutur Agus, nantinya pihak Satpol PP Kota Banda Aceh akan melakukan proses penegakan hukum.

“Pengelola akan diberi sanksi atas pelanggaran tersebut,” ungkapnya.[merdeka]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News