Nukilan.id – Pemerintah Aceh kembali mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba). Ketiga perusahaan pertambangan tersebut yaitu PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis menjelaskan pencabutan IUP Minerba tiga perusahan itu dilakukan dengan sangat hati-hati agar citra investasi Aceh tetap terjaga.
“Pemerintah Aceh mengapresiasi pemegang izin yang mengikuti prosedur penambangan yang baik, tetapi akan tegas terhadap perusahaan pertambangan yang abai pada peraturan perundang-undangan. Kita ingin investor menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practices,” ujar Marthunis, Rabu (1/11/2023).
Marthunis menjabarkan, pencabutan tiga UIP perusahan tambang itu dilakukan melalui observasi, pembinaan, dan penilaian oleh Tim Evaluasi Usaha Pertambangan Minerba yang dibentuk Pemerintah Aceh yang melakukan penilaian terhadap aspek administrasi, aspek teknis, aspek lingkungan, dan aspek finansial pertambangan.
Hasil evaluasi tersebut, kata Marthunis menunjukkan PT OSS tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2018. Sementara itu, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba juga merekomendasikan pencabutan IUP Operasi Produksi PT MMU yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha IUP Operasi Produksi Komoditas Emas dan Mineral Pengikutnya.
Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada PT TIJ di Kabupaten Aceh Besar, lanjut Marthunis di mana perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan, namun sudah menghentikan aktivitasnya dalam beberapa tahun terakhir.
“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahan atau pelaku usaha,” kata Marthunis.
Marthunis menekankan, 13 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi Minerba yang telah dinilai oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba Pemerintah Aceh diingatkan untuk menunaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap IUP terus-menerus dipantau dan dievaluasi. Perusahaan yang tidak produktif dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan izinnya akan kita cabut,” tegas Marthunis.
Sebelum IUP ketiga perusahaan minerba ini dicabut, Pemerintah Aceh juga telah mencabut IUP atas nama PT Beri Mineral Utama (BMU) melalui Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor: 540/01/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang IUP Operasi Produksi Kepada PT BMU. [Sammy]





