NUKILAN.id | Banda Aceh – Semakin majunya teknologi digital, banyak kemudahan yang muncul, salah satunya adalah kurban online yang jadi alternatif untuk berkurban ketika Iduladha, lalu bagaimana Islam melihatnya?
Kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba–yaqrabu–qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Maksud dari dekat di sini adalah pendekatan diri seorang hamba kepada Tuhannya.
Jika dilihat dari pengertian secara syarak, kurban berarti menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Iduladha dan tiga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah.
Sementara itu, kurban online merupakan praktik ibadah kurban yang mekanisme pelaksanaannya dilakukan secara online.
Orang yang berkurban akan melakukan pemesanan, pemilihan, dan pembayaran hewan kurban secara online kepada lembaga yang bertugas untuk menyembelih dan mendistribusikannya.
Hukum dan keutamaan berkurban
Mengutip dari laman NU Online, ibadah kurban memiliki hukum sunah muakad. Hal tersebut dikuatkan dengan riwayat Nabi Muhammad saw, tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai wafat.
Ibadah ini memiliki banyak keutamaan dan hikmah, hal ini didasarkan atas Nabi saw. berikut:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadis Hasan, riwayat Al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Hukum berkurban online dalam Islam
Mengenai hukum berkurban online, sebenarnya tidak ada dalil spesifik yang menyebutkannya baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. Hal tersebut dikarenakan pada masa kenabian, teknologi internet belum berkembang.
Kendati demikian, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH. Mahbub Ma’afi, menerangkan jika berkurban online diperbolehkan dan ibadahnya tetap dinilai sah.
Menurutnya, berkurban secara online termasuk dalam konsep wakalah atau perwakilan dalam membayar kurban.
“Hukum membeli hewan kurban secara online adalah tindakan yang diperbolehkan dalam muamalah atau transaksi. Dalam konteks membeli hewan kurban secara online dalam Islam, hal ini dapat dianggap sebagai wakalah atau perwakilan, di mana kita mengutus orang lain untuk melaksanakan keperluan kurban kita,” jelas KH. Mahbub Ma’afi, dikutip dari Detik.com.
Dalam penjelasan lanjutannya, KH Mahbub menerangkan bahwa bagi orang yang menjalankan kurban online hanya perlu menunjuk seorang wali, seperti lembaga atau platform yang menyediakan jasa kurban, untuk melaksanakan kurban atas nama mereka.
“Meskipun sebaiknya kita memilih dan menyembelih hewan kurban sendiri, terkadang ada situasi di mana seseorang tidak dapat melakukannya. Oleh karena itu, kurban online diperbolehkan. Dalam hal ini, ibadah kurban tetap sah,” tambanya lagi.
Editor: Akil Rahmatillah