NUKILAN.id | Banda Aceh – Calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, melalui kuasa hukumnya melaporkan Muhammad Daud, SKM, M.Si, ke Polda Aceh atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu (23/11/2024), menyusul insiden yang terjadi saat Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di The Pade Hotel pada Selasa malam (19/11/2024).
Teuku Alfian, S.H., dan Zahrul, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Bustami, mengajukan laporan tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
“Benar, tadi siang kami telah menyerahkan laporan di SPKT Polda Aceh, dan diterima dengan baik oleh petugas,” ujar Teuku Alfian dikutip dari Atjehwatch.com, Minggu (24/11/2024).
Menurutnya, Muhammad Daud diduga melakukan fitnah dengan menuduh Bustami Hamzah menggunakan alat bantu dengar saat debat berlangsung. Tuduhan tersebut, kata Alfian, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dianggap sebagai tindakan yang merugikan kliennya.
“Perbuatan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 311 ayat (1) KUHP,” tegas Alfian.
Ia menambahkan, laporan ini adalah upaya menyelesaikan masalah secara baik, profesional, dan terhormat.
“Kami percaya pihak berwenang akan menangani perkara ini dengan adil dan sesuai prosedur,” tutup Alfian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Muhammad Daud terkait laporan tersebut.
Editor: Akil