Monday, May 6, 2024

Kritisi Efektifitas Implementasi UUPA, ACSTF: Diperlukan Evaluasi Menyeluruh

Nukilan.id – Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF) mengadakan kajian berkenaan dengan 17 tahun implementasi Undang-undang No.11/2006 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang menghasilkan kertas kebijakan (policy paper) di Banda Aceh, Selasa (11/10/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Nina Noviana, ketua tim kajian, anggota tim lainnya adalah DR otto Nur Abdullah dan Juanda Djamal.

Menurut Novi, policy paper tersebut didiskusikan lebih mendalam dengan perwakilan mahasiswa, karena menurut hemat kami, mahasiswa dapat berperan lebih besar kedepan. Teruma adalam mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan UU No.11/2006 ini.

“ACSTF sebagai lembaga yang dibentuk saat proses perundingan antara GAM dnegan RI tahun 2001 ini berupaya untuk tetap konsisten dalam memastikan proses transformasi konflik ke perdamaian dan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh,” jelas Novi.

Sedangkan DR Otto berpandangan bahwa UUPA itu merupakan “konstitusinya Aceh”, maka semestinya dalam pelaksanaannya tidak lepas dari gagasan-gagasan baru yang menjadi imajinasi politik dalam bernegara, misalnya qanun-qanun yang dihasilkan mengandung substansi yang dapat menjawab segala kebutuhan dan kepentingan dalam pembangunan kesejahteraan rakyat Aceh.

Dari mana imajinasi tersebut, pak Otto menjelaskan imajinasi tersebut datangnya dari zaman keemasan Aceh, sebagaimana gagasan perjuangan yang dipimpin oleh wali Hasan Tiro saat menggelorakan perjuangan GAM dulu.

“Jadi, elit-elit PA sekarang ini semestinya terus membangun imajinasi politik pembangunan Aceh hari ini, namun faktanya bahwa selama 17 tahun ini, mereka kering imajinasi dalam mengelola Aceh,” terangnya.

Selanjutnya, Juanda Djamal, dalam kritiknya menyebutkan awal perdamaian kita mengalami eforia yang berlebihan, sehingga agenda utama kita hilang, cita-cita perjuangan tergerus oleh kekuasaan politik, sehingga mengalami demoralisasi perjuangan saat ini.

Faktornya adalah semakin berkurangnya diskusi ataupun kajian yang berisikan tentang agenda-agenda pembangunan, kita cenderung saling menertawai sesama, dan tentunya kepentingan personal mempengaruhi gerak kita, meskipun pejuang/aktifis sudah memiliki posisi strategis namun sulit membangun gerak yang inklusif dan kolaboratif sehingga kehilangan cita-cita bersama atau “common goal”

Evaluasi UUPA

Meskipun saat ini, isu revisi UUPA bergelinding, namun pada diskusi ACSTF pada senin,10/10/2022. Berkembang gagasan sebaiknya DPRA melakukan evaluasi menyeluruh dan mengkaji problem utama kenapa efektifitas UUPA tidak dapat dijalankan.

Temukan dulu permasalahan utama, karena mengefektifkan kewenangan dan peluang yang sudah ada jauh lebih penting dibandingkan kita revisi malah menghilangkan kewenangan yang sudah ada, maka pengalaman Papua harus dapat menjadi pembelajaran bagi kita.

Maka, revisi UUPA harus dipertimbangkan dinamika politik nasional, apakah saat ini memiliki momentum politik untuk dilakukan revisi atau tidak. Karena, amatan kita, kesolidan DPR Aceh pun sangat kurang.

ACSTF merekomendasikan agar DPR Aceh dapat melakukan evaluasi menyeluruh, kajikan Kembali semua qanun, semua peraturan pemerintah dan lainnya, kemudian kuatkan Kembali konektifitas antara eksekutif dan legislative Aceh dalam memahami UUPA supaya pemimpin ekskeutif dan legislative memiliki ruh bahwa UUPA merupakan “konstitusi Aceh”.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img