Nukilan.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idhan Holik menyapaikan bahwa sistem yang digunakan pada pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Ralyat (DPR) untuk Pemilu 2024 merupakan proporsional terbuka dengan menampilkan nama dan foto calon di kertas suara, Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga: KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi
“Mengapa saya katakan demikian? Karena Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 (tentang Pemilu) sampai saat ini masih efektif berlaku. (Proporsional terbuka) itu untuk sistem pemilu anggota DPR RI dan anggota DPRD,” kata Idham.
Ia mengatakan, sistem proporsional terbuka awalanya mualai diterapkan saat pelaksanan pemilu tahun 2004. Namun, sebelumnya pada masa orde baru menggunakan sistem proporsional tertutup atau yang juga dikenal dengan stelsel daftar.
“Selanjutnya untuk pemilu anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (3), tdak bertransformasi sejak 2004 lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, akan ada penambahan jumlah daerah pemilihan atau dapil pada pemilu 2024 dibandingkan tahun 2019 khusunya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua. Kemudian, untuk keseluruhan berjumlah 84 dapil dengan memperebutkan sebanyak 580 kursi DPR RI
Sementara itu, untuk DPRD provinsi tedapat 301 dapil dan 2.372 kursi yang diperebutkan. Selanjunya, DPRD kabupaten/kota berjumlah 2.325 dan 17.510 kursi.
Terakhir, Idham menyebut, pendaftaran bakal calon anggota legislatif baru dimulai pada 1-14 Mei mendatang. Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU tentang Pemilu yang menyebut bahwa pendaftaran dilaksanakan sembilan bulan jelang hari pemungutan suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. [Medcom.id]
Baca Juga: KPU Hadapi 48 Perkara Gugatan Parpol Perihal Pelanggaran Administasi Pemilu