Nukilan.id – Kementerian Keuangan mengumumkan penghentian sementara penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia (BSI) oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Banda Aceh.
Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan sistem informasi Kementerian Keuangan.
Informasi yang diterima Nukilan, penghentian sementara tersebut didasarkan pada Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-665/PB.3/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang memperhatikan perkembangan terbaru atas gangguan layanan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia.
Sebagai tindakan mitigasi, Kementerian Keuangan telah melakukan pemutusan sementara koneksi antara BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan, termasuk interkoneksi dengan SPAN.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Banda Aceh, Mohamad Hadad yang menandatangai secara elektronik, meyampaikan tiga poin penting.
Pertama dalam rangka pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan terhadap sistem informasi Kementerian Keuangan, telah dilakukan tindakan mitigasi berupa pemutusan sementara koneksi antara BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan termasuk interkoneksi dengan SPAN.
Pemutusan sementara koneksi tersebut berdampak pada terhentinya pengiriman file XML SP2D dan dokumen elektronik lainnya secara otomatis.
Terakhir, guna memitigasi risiko terjadinya fraud dan/atau atau kesalahan pembayaran, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan telah menonaktifkan sementara paygroup Bank Operasional BSI pada Aplikasi SPAN sampai dengan sistem BSI pulih sepenuhnya.
“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis surat yang dikeluarkan 11 Mei 2023 dengan nomor S-852/KPN.0101/2023. [Rjf]