Nukilan.id – Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta, oknum polisi yang yang menodongkan pistol dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perbuatan menjerat tangan dan leher anak dengan tali, karena diduga mencuri celengan di salah satu masjid di Aceh Utara, agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut KPPAA, perbuatan tersebut merupakan hal yang berlebihan dan dapat merusak mental dan masa depan anak.
KPPAA memang tidak membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh anak, karena perbuatan tersebut merupakan hal yang salah dan tidak boleh ditiru. Tapi masyarakat juga tidak boleh main hakim sendiri.
Oleh karena itu, KPPAA meminta pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat menyelesaikan dan menuntaskan kasus yang telah menjadi perhatian nasional ini.
Wakil Ketua KPPAA, Ayu Ningsih mengatakan bahwa, melindungi anak dan memenuhi apa yang menjadi hak-hak anak menjadi tanggung jawab bersama (keluarga, masyarakat dan Negara) untuk mewujudkan masa depan anak yang lebih baik sebagai generasi penerus bangsa.
“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan dapat menjadi pembelajaran bagi kita bersama,” kata Ayu saat dihubungi Nukilan.id, Selasa, (1/6/2021).
Ayu menjelaskan bahwa, anak yang melakukan perbuatan salah harus mendapatkan penghukuman yang mendidik dan memulihkan serta membuat anak menjadi lebih baik dan bertanggungjawab.
“Bukannya malah memberikan penghukuman yang dapat merusak jiwa, mental dan masa depan anak dengan menyakitinya secara fisik dan psikis di depan umum,” lanjutnya.
Menurut Ayu, masyarakat seharusnya dapat berperan aktif dalam melakukan pembinaan kepada anak tersebut, bukan malah mempermalukannya.
“Harusnya masyarakat dapat lebih peka dan peduli dengan kondisi dan permasalahan anak-anak yang berada di lingkunganya, masyarakat harus lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang dan perilaku anak-anak yang ada di lingkungannya,” terangnya.
“Jika ada anak yang diduga melakukan perbuatan yang salah dan menyimpang, harusnya langsung ditegur, dinasehati dan dibina, bukannya malah menunggu hingga anak tersebut tertangkap tangan saat melakukan perbuatan yang salah dan menyimpang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, KPPAA juga berharap kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh utara untuk dapat terus melakukan pendampingan dan pemulihan psikologis secara berkala dan tuntas kepada anak tersebut.
“Sehingga anak dapat sembuh dan melupakan trauma dan peristiwa buruk yang pernah dialaminya,” pungkas Ayu.[]