NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai proyek pengerukan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan yang dikorupsi mencapai sekitar Rp 500 miliar. Jumlah tersebut berasal dari delapan paket pengerukan yang diduga disalahgunakan.
“Total nilainya sekitar Rp 500-an miliar, karena ada delapan paket pengerukan di dalamnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dihubungi, Selasa (23/7/2024).
Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan nilai kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi proyek pengerukan ini. Tessa mengaku belum mengetahui apakah kerugian negara dalam perkara ini akan dihitung oleh lembaga auditor forensik eksternal atau internal KPK.
“(Kesimpulan nilai kerugian) belum ada karena masih berproses,” ujar Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam paket pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan besar di Indonesia.
Beberapa proyek yang diduga disalahgunakan adalah pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017. Selain itu, terdapat proyek pengerukan di Pelabuhan Pulang Pisau, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada tahun anggaran 2013 dan 2016.
Proyek lainnya termasuk pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada tahun anggaran 2015 dan 2016, serta pengerukan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka dan pasal yang disangkakan. “Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat,” tutur Tessa.
KPK berharap kasus ini dapat segera dituntaskan agar kerugian negara yang lebih besar bisa dihindari.
Editor: Akil