KPK Undang Gubernur Aceh dan Walikota Terkait Tumpang Tindih Aset

Share

Nukilan.id – Kedeputian Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, MT dan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, SE, Ak, MM untuk menyelesaikan aset tumpang tindih antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kamis (11/2/2021)

“Melalui pertemuan ini KPK memfasilitasi kesepakatan penyelesaian permasalahan terkait kepemilikan delapan aset antara lain gedung, sekolah SD dan pelabuhan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dikonfirmasi.

Katanya, pertemuan ini akan didampingi oleh Kedeputian Koordinasi Supervisi untuk menyelesaikan sejumlah aset yang tumpang tindih antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Gubernur Aceh dan Walikota Banda Aceh beserta jajaran diterima Deputi Kooordinasi Supervisi Wilayah Herry Muryanto, Direktur Koordinasi Supervisi 1 KPK Didik Agung Widjanarko beserta jajaran,” ujar Ipi Maryati.

Hingga kini KPK belum memberikan keterangan hasil dari pertemuan ini. []

Laporan: Akhi Wanda

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News