Thursday, April 25, 2024

KPK Periksa Rektor Universitas Syiah Kuala

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof. Dr. Ir. Marwan di Ruang Kerja Rektor, Kompleks Kantor Pusat Akademik USK, Jum’at (7/10/2022).

Tak hanya Rektor, Tim KPK yang berjumlah empat orang ini juga memeriksa dua pejabat USK lainnya yaitu Wakil Rektor I, Prof Dr Ir Agussabti, MSi, dan Kepala Teknologi Informasi Komputer (TIK), Dr Nizamuddin.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Humas USK, Ferizal Hasan, SE membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga pejabat USK itu. Pemeriksaannya berlangsung sekitar 7 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB

“Iya benar, Tim KPK memeriksa Pak Rektor bersama Wakil Rektor I dan Kepala TIK,” kata Ferizal kepada Nukilan, Minggu (9/10/2022) malam.

Menurutnya, Rektor USK dimintai keterangan terkait pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun ajaran 2022 melalui jalur mandiri yang menjerat Rektor Prof. Dr. Karomani, M.Si.

“Karena USK termasuk salah satu Universitas yang menerima mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat pada tahun ini,” ujar Ferizal.

Lebih lanjut, Ferizal menyebutkan, tim KPK juga menggeledah ruang kerja Rektor dan Kantor TIK USK. Penggeledahan dan pemeriksaan itu dilakukan KPK berdasarkan surat tugas untuk kasus dugaan suap Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani.

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, KPK hanya fokus pada kebijakan dan kesaksian USK sebagai anggota Badan Kerja Sama (BKS) Penguruan Tinggi Negeri (PTN) Wilayah Barat terkait kasus dugaan suap tersebut.

Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2022 lalu, KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani dalam kasus dugaan menerima suap dari penerimaan mahasiswa baru Unila tahun ajaran 2022 melalui jalur mandiri.

Selain Karomani, ada tujuh orang lain yang ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank sejumlah Rp800 juta, kotak deposit berisi emas senilai Rp1,4 miliar, dan tabungan sebanyakRp 1,8 miliar.

Selain Rektor USK, ada Rektor lain yang ikut diperiksa KPK terkait kasus yang sama. Salah satunya, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof Dr Ir H Fatah Sulaiman, ST, MT, yang diperiksa KPK pada Jumat (30/9/2022) lalu. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img