NUKILAN.id | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penggelapan terkait pembagian bonus di PPT Energy Trading Singapore (ETS), yang diduga sebagai strategi untuk menguntungkan sejumlah pejabat di PT Pertamina. Pembagian bonus yang menyalahi aturan ini menjadi fokus pemeriksaan tim penyidik kepada dua saksi, yakni Bayu Satria Irawan, Operation Manager PPT ETS periode 2016-2021, dan Mochamad Harun, International Director PPT ETS periode 2017-2020, yang diperiksa pada Senin (6/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami apakah praktik pembagian bonus tersebut sengaja dilakukan untuk menguntungkan beberapa orang yang juga menjabat di Pertamina.
“PPT ETS, yang merupakan anak perusahaan Pertamina, diduga telah mendapatkan keuntungan besar dari penjualan LNG yang dibeli dari Pertamina,” kata Tessa.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga memeriksa Achmad Khoiruddin, VP LNG PT Pertamina 2019-2024, guna mendalami transaksi LNG CCL (Corpus Christi Liquefaction) antara 2019 dan 2021. Penyidik juga tengah menggali kerugian yang dialami Pertamina sebesar US$124 juta selama periode 2019-2021 akibat LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar.
Selain itu, KPK juga menyelidiki penandatanganan kontrak pembelian LNG saat Pertamina belum memiliki calon pembeli. Tiga saksi yang diperiksa terkait hal ini adalah Ginanjar, VP SPBD PT Pertamina 2013-2014; Cholid, Manager Legal Services Product Pertamina 2013-2016; dan Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2012-2014.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina antara 2011 dan 2021. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, dan Yenni Andayani, Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, yang diduga merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta terhadap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG.
Editor: Akil