NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang berfungsi mengatur dan mengawasi sistem penyiaran di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di Aceh, fungsi pengawasan tersebut memiliki kekhasan tersendiri karena harus selaras dengan penerapan hukum Islam yang berlaku di daerah berserambi Mekkah ini.
Nukilan.id, pada Kamis (22/1/2026) lalu, berkesempatan mewawancarai Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, terkait sikap lembaganya terhadap tayangan yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam, khususnya yang memperlihatkan aurat.
Murdeli menjelaskan bahwa KPI daerah memiliki keterbatasan kewenangan terhadap siaran yang berasal dari pusat. Namun, untuk lembaga penyiaran lokal di Aceh, KPI Aceh tetap memiliki otoritas pengawasan dan penindakan.
“Untuk program televisi nasional, kami di daerah memang tidak memiliki kewenangan langsung. Namun untuk lembaga penyiaran di Aceh, kami bisa bertindak,” katanya.
Dalam praktik pengawasan, KPI Aceh tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga substansi konten yang ditayangkan, terutama jika dinilai bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup di tengah masyarakat Aceh. Salah satu kasus yang pernah ditangani adalah tayangan yang menampilkan ekspresi berpakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
“Misalnya, pernah ada televisi komunitas yang menayangkan program dengan talent laki-laki tetapi berpakaian perempuan. Itu kami tegur. Alhamdulillah mereka patuh, meskipun sempat terjadi perdebatan, tetapi akhirnya konten tersebut dihapus dan tidak ditayangkan lagi,” ungkapnya.
Selain program hiburan, KPI Aceh juga memberi perhatian serius terhadap iklan yang diproduksi atau disiarkan oleh televisi lokal. Menurut Murdeli, tidak sedikit lembaga penyiaran yang mengambil materi dari platform digital tanpa mempertimbangkan kesesuaian konten dengan konteks Aceh.
“Ada juga iklan produk kosmetik yang dibuat oleh televisi lokal dengan mengambil materi dari YouTube, di mana pakaiannya terbuka. Itu juga kami kirimkan surat teguran,” jelasnya.
Pengawasan KPI Aceh, lanjut Murdeli, juga mencakup jenis tayangan yang secara nasional diperbolehkan, namun tidak dapat ditayangkan di Aceh karena bertentangan dengan kebijakan dan aturan daerah.
“Selain itu, pernah ada TV lokal yang menayangkan link game online. Walaupun secara nasional diperbolehkan, di Aceh hal tersebut tidak bisa karena game online dilarang,” tuturnya.
Tak hanya konten hiburan dan iklan, kewajiban simbolik dalam penyiaran juga menjadi perhatian KPI Aceh. Ia menyebutkan adanya lembaga penyiaran lokal yang tidak menjalankan kewajiban menayangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
“Kemudian ada juga lembaga penyiaran lokal yang tidak menayangkan lagu Indonesia Raya. Dalam kasus seperti itu, kami datangi langsung secara persuasif, dan akhirnya mereka mau mematuhi,” katanya.
Menurut Murdeli, pendekatan persuasif masih menjadi pilihan utama KPI Aceh dalam melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran. Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan agar kepatuhan tidak hanya bersifat sementara.
“Pada dasarnya, televisi dan radio ini ketika merasa diawasi, mereka akan patuh,” pungkasnya. (XRQ)
Reporter: Akil

