KPA RSUZA: Bunker Oncology Batal Karena Waktu Tidak Cukup

Share

Nukilan.id – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Zulkarnain, M, Kes mengatakan, untuk pembuatan Bunker gedung Oncology tidak bisa dikerjakan karena tidak mencukupi waktu untuk pelaksanaan dan perlunya izin.

“Terutama izin Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan), karena ini radiasi. kemudian ada kaitannya dengan alat yang akan di gunakan dalam pembuatan bunker,” kata Zulkarnain saat di wawancarai nukilan.id di Gedung Oncology RSUZA Banda Aceh, Rabu (01/11/2021).

“Untuk pembuatan bunker di gedung Oncology ada dua izin dari Bapeten, yang pertama izin kontruksi kemudian izin alat yang akan digunakan untuk itu sendiri,” ucap Zulkarnain.

Ia menjelasakan, untuk kepengurusan izin diproses Januari 2021 dengan sistem mengimput data ke Bapetan dengan aplikasi, setelah itu baru mereka mengeluarkan izinnya.

“Dikeluarkannya izin oleh Bapetan pada 6 Agustus 2021, sedangkan waktu untuk pelaksanaan dan pengerjaannya tidak mencukupi,” Jelasnya.

kata dia- Zulkarnain, keterlambatan keluar izin, juga disebabkan banyaknya persyaratan yang diminta oleh Bapeten termasuk sumber daya manusia (SDM) harus ada Fisikawan Medik (Fisika Medis) dan harus banyak tenaga yang disiapkan.

“Izin nya itu memang sulit, karna Bapeten di Jakarta. Dengan kondisi Covid-19 hanya bisa melalui via komunikasi, dan kita datang pun tidak bisa ke sana,” ucapnya.

Ia mengatakan, dana yang sudah terpakai untuk pembangunan gedung Oncology RSUZA sebesar, Rp 219 Milyar sedangkan anggaran yang dibutuhkan masih banyak,“untuk penyempurnaan fisik sekitar Rp 35 Milyar dan khusus untuk alat Rp 200 Milyar.

“Untuk gedung oncology, memang dipadati dengan tehnology dan SDM nya juga harus yang ahli dan specialis- specialis berada disini,” tuturnya.[Jr]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News