KP3ALA Sambut Penyusunan Grand Desain Penataan Daerah, Harapkan Percepatan Pemekaran Aceh Leuser Antara

Share

NUKILAN.ID | TAKENGON – Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) Aceh Tengah menyambut positif langkah pemerintah pusat yang sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah serta PP Grand Desain Penataan Daerah. Kedua regulasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026 sesuai arahan Komisi II DPR RI.

Sekretaris Umum KP3ALA Aceh Tengah, Darmawan sebagaimana diberitakan oleh askara.co pada Sabtu (18/7/2026) menilai penyusunan regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk mempercepat pembangunan, terutama di wilayah tengah Aceh yang selama ini menghadapi berbagai kendala geografis dan dampak pascabencana.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah pusat. Ini merupakan momentum penting bagi percepatan pembangunan di wilayah tengah Aceh,” kata Darmawan, dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Darmawan juga mengapresiasi respons cepat pemerintah pusat dalam penanganan pascabencana dengan mengirimkan sejumlah menteri ke daerah terdampak. Menurutnya, kunjungan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hingga ke kawasan Enang-Enang memberikan gambaran langsung mengenai kondisi masyarakat di wilayah tersebut.

“Rakyat Gayo berterima kasih atas kunjungan beberapa menteri. Secara faktual, Mendagri dapat melihat langsung kesulitan yang dihadapi masyarakat Gayo, terutama terkait akses jalan yang ekstrem,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterbatasan akses transportasi masih menjadi persoalan utama masyarakat di wilayah tengah Aceh, bahkan dalam kondisi normal. Kondisi tersebut dinilai memperlambat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana akibat panjangnya rentang kendali pemerintahan.

“Lambatnya penanganan bencana saat ini juga dipersulit dengan jauhnya rentang kendali pemerintahan, sehingga koordinasi pembangunan menjadi kurang optimal,” jelasnya.

Menurut Darmawan, pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara dapat menjadi solusi strategis untuk mempercepat pelayanan pemerintahan, rehabilitasi, rekonstruksi, sekaligus memperkuat upaya mitigasi bencana di kawasan tengah Aceh yang memiliki tingkat kerawanan multibencana.

“Pemekaran provinsi merupakan salah satu langkah strategis untuk mempercepat pelayanan pemerintahan, pembangunan, serta memperkuat kepentingan strategis nasional di kawasan perbatasan dan wilayah konservasi Leuser,” ujar Darmawan.

Selain itu, ia menilai perhatian Pemerintah Aceh terhadap pembangunan wilayah tengah masih perlu ditingkatkan, khususnya terkait infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Pemerintah Aceh dinilai masih perlu meningkatkan perhatian terhadap pembangunan di wilayah tengah, termasuk penanganan Jalan KKA yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan,” katanya.

Darmawan berharap PP Penataan Daerah dan PP Grand Desain Penataan Daerah nantinya dapat menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan pembentukan daerah otonom baru di Indonesia, termasuk Aceh Leuser Antara.

“Dengan adanya Grand Desain Penataan Daerah, kami berharap proses pembentukan Daerah Otonom Baru Aceh Leuser Antara dapat ditindaklanjuti secara sistematis, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News