NUKILAN.id | Banda Aceh – Kabar baik bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah resmi menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 60% dari gaji terakhir selama enam bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Sebelumnya, manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK hanya sebesar 45% dari gaji terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Dengan aturan baru ini, mereka yang terdampak akan mendapatkan tunjangan lebih besar selama enam bulan penuh.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebut bahwa kenaikan manfaat ini diharapkan dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk tetap memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa pencarian kerja baru.
“Manfaat JKP naik menjadi 60% selama enam bulan. Dengan begitu, diharapkan pekerja yang terkena PHK bisa lebih terbantu secara finansial dan manfaatnya lebih terasa,” ujar Anggoro saat ditemui di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025).
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pekerja di Banda Aceh. Syarif, seorang karyawan swasta menilai ini merupakan langkah yang bagus, mengingat ketidakpastian ekonomi yang dapat menyebabkan PHK sewaktu-waktu.
“Menurut saya, ini langkah bagus karena kita tidak tahu kapan akan terkena PHK. Kalau ada jaminan seperti ini, setidaknya ada pegangan selama mencari pekerjaan baru,” kata Syarif kepada Nukilan.id pada Sabtu (22/2/2025).
Hal senada disampaikan oleh Nurul, pegawai di sektor ritel yang merasa lebih tenang dengan adanya peningkatan manfaat JKP.
“Sebelumnya, saya dengar kalau kena PHK, bantuan dari JKP rasanya kurang cukup untuk bertahan. Dengan adanya peningkatan ini, beban pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa lebih ringan,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap program JKP semakin diminati oleh pekerja formal, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang sewaktu-waktu kehilangan pekerjaan. (XRQ)
Reporter: Akil