NUKILAN.id | Banda Aceh – Masyarakat Aceh yang menjadi korban banjir dan longsor kini dapat menukarkan uang rusak melalui kantor cabang perbankan terdekat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Aceh dan Lhokseumawe.
Kepala Unit Kehumasan KPwBI Provinsi Aceh, Langitantyo T. Gezar mengatakan, layanan penukaran uang rusak tersedia setiap hari Selasa dan Kamis pukul 09.00-11.00 WIB.
“Masyarakat dapat menukarkan uang yang rusak akibat bencana di kantor cabang perbankan terdekat atau di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh dan Lhokseumawe,” ujar Langitantyo saat dikonfirmasi Nukilan, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan, uang rusak yang dapat ditukarkan adalah uang yang mengalami kerusakan fisik seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut. Syarat utamanya, tanda keaslian uang tersebut masih dapat dikenali.
Untuk uang kertas, penukaran dengan nilai penuh diberikan jika fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran asli dan keasliannya masih dapat dikenali. Uang juga harus masih dalam satu kesatuan, dengan atau tanpa nomor seri lengkap.
Sebaliknya, jika fisik uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran asli, maka tidak dapat ditukar.
Sementara untuk uang logam, penukaran diberikan jika fisik uang lebih besar dari 1/2 ukuran asli dan keasliannya masih dapat dikenali. Jika sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran asli, tidak ada penggantian.
Khusus untuk uang yang rusak akibat terbakar, Bank Indonesia tetap dapat memberikan penggantian sepanjang keasliannya masih dapat dikenali. Dalam kondisi tertentu, BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kantor polisi setempat.
Namun Langitantyo menegaskan, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian jika kerusakan uang diduga dilakukan dengan sengaja. Begitu pula untuk uang yang hilang atau musnah sepenuhnya, tidak dapat diganti.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat korban bencana dapat menukarkan uang rusak mereka sehingga tetap dapat menggunakan hak ekonominya dengan baik. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui https://pintar.bi.go.id/Order/SyaratPenukaran





