Nukilan.id – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) Aceh segera melakukan penyelidikan dan penanganan lebih serius terhadap kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang terjadi pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 22,3 miliar untuk 983 mahasiswa.
“Sebelumnya penyidik polda Aceh telah memeriksa 803 orang dan 6 saksi, dari tahun 2019 hingga 2023 serta menetapkan 10 tersangka yang terlibat dalam kasus ini,” kata Alfian saat dikonfirmasi Nukilan.id, Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: MaTA Desak Pj Gubernur Aceh untuk Evaluasi Kinerja BPKS
Menurutnya, sejak tahun 2019 hingga saat ini, kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh belum usai secara keseluruhan. Maka dari itu, sangat diperlukan penyelidikan lanjutan oleh Polda Aceh agar kasus tersebut tidak harus berlarut-larut. Bahkan, dirinya merekomendasikan agar dilakukan kerjasama dengan penegak hukum lainnya seperti Kejati Aceh dan KPK.
“Kalau bisa pihak dari Polda Aceh mengajak pihak lain untuk sama-sama melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus ini, seperti Kajati Aceh dan KPK sebagai sesama penegak hukum,’ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa salah satu yang menjadi penghambat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh hingga saat ini, diakibatkan karena adanya keterlibatan para politisi.
“Kasus ini dilakukan oleh para politisi itu, sehingga dapat membuat penegak hukum (Polda Aceh) memperlambat penanganan kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, dirinya berharap, kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh ini segera dapat terselesaikan sehingga seluruh pihak yang terlibat didalam kasus tersebut dapat diketahui.
“Semoga saja bisa terungkap ya semua oknum dibalik kasus ini, jadi tidak akan terus berlarut-larut ditambah lagi kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 ini menyangkut hak banyak orang dalam hal ini mahasiswa sebagai penerima. Akan tetapi dikarenakan adanya kasus ini menjadi catatan sejarah bagi mahasiswa itu bahwa mereka pernah jadi korban dari tindakan korupsi oknum-oknum politisi,” tutupnya. [Azril]
Baca Juga: Kasus Dana Hibah KONI, JPU Diminta Tetapkan Sekretaris KONI Tapsel Sebagai Tersangka