Sunday, September 8, 2024
1

KontraS Aceh: Kasus Kekerasan Seksual di Aceh Mencerminkan Fenomena Gunung Es

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tingginya angka kekerasan seksual (KS) di Aceh mendapat sorotan tajam dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh. Pada Senin (15/7/2024), Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menyatakan bahwa data yang ada mungkin hanya merupakan puncak dari fenomena gunung es.

“Kami percaya, korban sesungguhnya jauh lebih banyak,” kata Azharul Husna.

Menurutnya, tingginya kasus kekerasan seksual di Aceh mengindikasikan adanya masalah serius dalam penanganan kekerasan seksual di provinsi ini. Beberapa penyebabnya antara lain penerapan syariat Islam yang hanya berfokus pada hukuman cambuk, serta kurangnya perhatian terhadap pemulihan dan dukungan komunitas.

“Penggunaan relasi kuasa menjadi motif yang sangat sering bermunculan dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Ketiadaan aturan yang tepat dalam hal penanganan korban di Aceh juga menjadi katalisator kekerasan seksual yang terus meningkat angkanya,” ucap Husna.

Husna juga menyoroti bahwa pelaku kekerasan seksual sering kali berasal dari lingkaran terdekat korban, termasuk lingkungan pendidikan keagamaan. Dalam hal ini, kegagalan upaya revisi Qanun Jinayat serta keengganan menggunakan aturan yang lebih tinggi dan komprehensif, seperti UU No 12/2022 (UU PKS) dan UU No 35/2014 (UU PA), menambah penderitaan korban.

“Tidak hanya penting untuk menghukum berat pelaku, aturan yang komprehensif mendesak dibutuhkan karena juga mementingkan pemulihan korban, yang selama ini seakan terabaikan dalam pola penanganan kekerasan semacam ini,” jelasnya.

KontraS Aceh mendesak pemerintah untuk segera melanjutkan upaya revisi Qanun Jinayat agar lebih selaras dengan UU No 12/2022 (UU PKS) dan UU No 35/2014 (UU PA) yang memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi korban.

“Selain itu, juga sangat penting membangun sistem penanganan kekerasan seksual yang berfokus pada pemulihan korban, termasuk penyediaan layanan konseling dan dukungan psikososial,” kata Husna.

Ia menekankan perlunya penguatan aparat penegak hukum dan masyarakat tentang pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual.

“Pastikan adanya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan dan keagamaan,” tutupnya.

Dengan tingginya angka kekerasan seksual yang mencuat, langkah konkret dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Aceh sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img