Komite I DPD RI Prioritaskan Revisi UU Pemda, Fachrul Razi: Penguatan Kewenangan Camat dan Status Satpol PP Menjadi PNS

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di bawah kepemimpinan H. Fachrul Razi, M.IP., M.Si, MH., telah memprioritaskan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini bertujuan untuk mengawal penguatan status Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memperkuat kewenangan jabatan camat.

Dalam sebuah sidang pleno pada Senin (10/6/2024), dipimpin langsung oleh Ketua Komite I Fachrul Razi, tahapan finalisasi revisi UU Pemda telah diselesaikan. Beberapa isu strategis telah diangkat, termasuk penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan, dan keuangan daerah.

Fachrul Razi menekankan urgensi penguatan status Satpol PP sebagai PNS. Menurutnya, Satpol PP memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan ketertiban daerah. Meskipun demikian, perhatian pemerintah terhadap mereka terlihat minim. Melalui revisi UU Pemda, Komite I DPD RI menolak usulan alih status Satpol PP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang dinilai melanggar Pasal 256 UU Pemda.

Senator Razi juga menyoroti masalah pengisian jabatan camat yang seringkali tidak memperhatikan kompetensi dan latar belakang pendidikan di bidang pemerintahan. Selain itu, kewenangan camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa juga dinilai masih terbatas.

Melalui prakarsa revisi UU Pemda, Komite I DPD RI berkomitmen untuk mengawal penguatan status Satpol PP sebagai PNS dan memperkuat kewenangan camat. Revisi tersebut akan memasuki tahap harmonisasi dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada bulan Juli mendatang.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News