Nukilan.id – Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ustd Irawan Abdullah S.Ag mempertanyakan Gubernur Aceh terkait kejelasan Majelis Adat Aceh yang masih terus berlarut tanpa ada penyelesaian.
“Pasca meninggalnya Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA, kemaren sempat keluar surat keputusan Mahkamah Agung untuk mengembalikan kepengurusam kepada saudara H. Badruzzaman Ismail, S.H, M.Hum. kesannya sekarang prosesnya semacam di tahan, seharusnya Gubernur mengambil sikap tegas.” kata Ustd Irawan Politisi Partai PKS, kepada Nukilan.id, Minggu (17/04/2022)..
Katanya terkait MAA, Komisi VI sudah memangil pihak sekretariat MAA untuk menjelaskan kisruh MAA.
“Untuk ini Komisi VI meminta Gubernur Aceh agar memberi kejelasan ketua MAA, siapapun itu yang ditunjuk, bukan lagi PLT karena harus jelas Jabatannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, dulu pihaknya memang pernah menginteruksi agar jabatan Ketua dikembalikan kepada H. Badruzzaman Ismail, S.H, M.Hum yang sudah memiliki putusan hukum, agar tidak melanggar konstitusi Mahkamah Agung hingga kepengurusan selesai 2023.
“Jadi kita berharap kepada Gubernur Aceh dimasa akhir jabatan beliau ini bisa segera menyelesaikan masalah itu, dan silahkan tempuh nilai prosudural yang berlaku,” jelas Ust. Irawan lagi.
Namun–katanya–soal MAA hingga hari ini Gubernur Aceh belum mengajak komisi VI untuk duduk membahas perihal ini.[]
Reporter: Hadiansyah