Thursday, September 19, 2024
1

Komisi VI DPRA Kunker ke Jogja Soal Qanun Bahasa

Nukilan.id – Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan pendalaman materi Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh di Komplek Kepatihan Danurrjan Jigyakarta, Selasa (29/3/2022).

Dalam Kunker tersebut langsung di terima oleh Wakil Gubernur Provinsi D.I Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Paku Alam X.

Tim Komisi VI DPR Aceh yang membahas Rancangan Qanun Bahasa diterima langsung Oleh Wakil Gubernur DIY Jogjakarta. Sebelum masuk ruangan pertemuan, kami di GeNose (alat mendeteksi Virus) dulu semacam tes covid temuan UGM,” kata Tgk H Irawan Abdullah, S.Ag, dalam kepada Nukilan.id Selasa (29/3/2022).

“Sebagai Pimpinan Rombongan saya diminta langsung berjumpa Wagub DIY Sri Paduka lama dengan   duduk berbincang dengan beliau dalam ruang tunggu bersama ibu kepala Balai Bahasa DIY,” ucap Tgk Irawan.

Ia mejelaskan, sambil menunggu kapan diajak masuk berjumpa dengan Wakil Gubernur, ketika tiba pada waktu Pertemuan kami diarahkan oleh protokoler masuk ruangan, dan ternyata yang duduk dengan kami tadi adalah KGPAA Paku Alam X, cukup sederhana tanpa ada lalu lalang Ajudan atau petugas lainnya, begitu merakyat seolah hanya pejabat biasa.

“Banyak hal yang kami dapat dalam kontek keistimewaan Jogja, penguatan budaya hampir dalam di semua sektor kehidupan masyarakat, khusus bahasa Jawa wajib di ajarkan 2 jam dalam seminggu dari tingkat SD sampai SMA, ada hari berbaju budaya setiap 35 hari sekali. Para petugas wisata harus memakai baju-batik jawa,” jelasnya.

Hal itu, paska Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2021 tentang Bahasa yang merupakan inisiatif DPRD, maka jangan heran di Jogjakarta, baik dibandara, stasiun kereta pasti menggunakan bahasa Jawa dalam memberikan pengumuman, bahkan mareka juga mengadakan Kongres Bahasa Jawa setiap 5 tahun sekali.

Bagaimana dengan Bahasa Aceh? Mari kita kita berupaya memulai niat mulia ini supaya dapat  menjaga bahasa Aceh yang merupakan khazanah peninggalan indatu kita,”tuturnya.

Dalam Kunker Komisi VI DPRA turut hadir, Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag, Mawardi M, SE, TR. keumangan, SH.MH, Ilham Akbar, ST, Hj. Nurlelawati, S. Ag. M. Si dan H. jauhari Amin, SH. MH serta di dampingi oleh Staf Komisi VI DPR Aceh. Dan hadir dari SKPD Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarat, Biro Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata.

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img