Nukilan.id -Komisi Informasi Aceh (KIA) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan monev tahun ini direncanakan melibatkan 134 Badan Publik dengan berbagai kategori, yakni Kategori Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, lembaga non struktural, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Miliki Negara/Daerah, dan Partai Politik nasional/Lokal.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi menyatakatan, hingga batas waktu pengembalian kuisioner pada Jumat (9/9), sebanyak 77 Badan Publik telah mengembalikan kuisioner.
Selanjutnya KIA bersama dengan tenaga Ahli akan melakukan verifikasi website dari masing-masing Badan Publik.
Verifikasi website ini, lanjutnya, akan melihat kesesuaian antara isian kuisioner dengan standar layanan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selanjutnya, tambah Arman, KIA akan mengundang pimpinan Badan Publik untuk melakukan presentasi mengenai inovasi dan kolaborasi pelayanan informasi public di masing-masing badan publik.
“Dilihat dari jumlah badan publik yang berpartisipasi tahun ini memang mengalami penuruna dari tahun sebelumnya. Tahun ini hanya 77 badan publik yang berpartisipasi atau 57% dari target yang diharapkan. Tahun sebelumnya sebanyak 92 badan publik yang berpartisipasi atau 69% dari target saat itu” ujarnya.
Arman berharap, monev keterbukaan informasi badan publik tahun ini diharapkan akan meningkat kepatuhan badan publik dalam menyediakan dan melayani informasi publik.
“Semoga komitmen keterbukaan informasi publik di Aceh terus meningkat, serta akan berdampak pada peningkatan good governance dan partisipasi publik di Aceh,” harap Arman. []