Nukilan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengumumkan lima nama panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Independen Pemilihan) Banda Aceh.
Kelima nama tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Banda Aceh pada Jumat (31/3/2023).
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza menyebutkan, dari sepuluh calon yang mengikuti fit and proper test, pihaknya telah memilih lima nama yang dianggap memenuhi kriteria sebagai pansel. Sedangkan sisanya menjadi cadangan.
“Nama-nama yang kami anggap mampu dari hasil rapat pleno Komisi 1 tadi, yaitu Dr. Iqbal, ST. MT,  Usman, S.Pd. M.Si, M. Haekal Daudy, SH, MH, Ernis Usman, S.Sos, dan Yusnidar, S.S,” kata Ramza dalam keterangannya kepada Nukilan.
“Sedangkan yang lulus cadangan yaitu Zahrul Fadhi, SS,MA, Marlina, SE, Ikhsan, SE, MM, Ummar, M.Ag, dan Mahmuddin, SIP,” lanjutnya.
Ia berharap, pansel yang lulus dapat bekerja semaksimal mungkin untuk menjaring anggota KIP. Karena KIP merupakan salah satu penyelenggara pemilu. Menurutnya, sukses atau tidaknya penyelenggara pemilu tergantung dari pansel dalam merekrut anggota KIP.
“Jika anggota KIP yang direkrut adalah orang-orang yang mampu dalam pelaksanaan pemilu, sehingga kita harapkan pemilu itu nantinya akan berjalan dengan lancar, jujur dan adil,” pungkasnya. [Rjf]