Komisi I DPRA Protes Google Indonesia Soal Tapal Batas Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah

Share

Nukilan.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi pertanahan, hukum, politik, pemerintahan dan hubungan Luar Negeri Ir. Azhar Abdurrahman menyampaikan Protes keras pada Google atas titik koordinat coding dan google tagging. Dia meminta Google Indonesia untuk segera memperbaiki kesalahannya dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020.

“Kasalahan Google ini terkait tapal batas Kabupaten Aceh Singkil dengan  Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” kata Azhar Abdurrahman ketika di konfirmasi Nukilan.id di Banda Aceh, Kamis (07/10/2021).

Sebagai Representative Rakyat Aceh, Komisi I DPR Aceh juga telah melakukan kunjungan ke Kampung Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 1 Oktober 2021.

Dalam kunjungan ini, komisi I DPR Aceh mendapat laporan dari Bupati Aceh Singkil, Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Kepala Bappeda Aceh Singkil, Pasie Intel Kodim Aceh Singkil, Camat Danau Paris, Mukim Danau Paris, Geuchik Lae Balno dan Kepala BPN Kabupaten Aceh Singkil.

Persoalan Tapal Batas Aceh Singkil dengan Provinsi Sumatra Utara sudah ditetapkan sejak masih bergabung dengan Aceh Selatan yaitu pada tugu tapal batas sekarang di pinggir jalan dengan titik Koordinat 0,7. 4,7.

“Batas tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2020 tentang Tapal Batas Kabupaten Aceh Singkil – Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara,” kata Azhar

Akan tetapi, lanjut Azhar Abdurahman, Google Maps telah menarik garis putus-putus secara geo coding dan geo tagging sehingga telah menjadi penafsiran baru bagi masyarakat awam di perbatasan tersebut yang mengakibatkan warga Tapanuli Tengah telah melakukan penggarapan lahan melewati Ketetapan Kepmendagri Nomor 30 Tahun 2020.

Dampaknya, telah terjadi perselisihan warga kedua desa yang bertetangga dengan perkelahian dan pembacokan, karena persepsi warga sebelah Kabupaten Tapanuli Tengah pedoman baru pada Google Map.

“Namun demikian aplikasi google maps bukan acuan prosedur hukum,” ujarnya.

Akibat garis putus-putus tersebut mengakibat kerugian masyarakat Lae Balno kehilangan 2 km yang didalamnya terdapat banyak fasilitas umum (Kantor Kampung, Cetak Sawah Warga, Bangunan Umum Lainnya). [JR]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News