Nukilan.id – Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda menertibkan aset milik TNI Angkatan Darat yang ada di Provinsi Aceh.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari pendataan aset TNI Angkatan Darat yang ada di Aceh.
“Penertiban aset ini dilakukan sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan agar data aset TNI Angkatan Darat di Aceh lebih tertib lagi,” kata Kolonel Arh Sudrajat di Banda Aceh, Selasa (6/7/2021).
Menurut perwira menengah TNI Angkatan Darat itu, aset-aset yang ditertibkan tersebut berupa tanah. Penertiban dilakukan dengan memasang plang agar masyarakat mengetahui bahwa tanah tersebut milik TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda.
“Seperti Gedung KONI Aceh. Selama ini, KONI menepati lahan TNI ditertibkan agar masyarakat mengetahui. Begitu juga dengan lahan di kawasan Lamprit, Banda Aceh, dipasangi plang tanah agar masyarakat tahu tanah itu milik Kodam,” kata Kolonel Arh Sudrajat.
Terkait ada pedagang menempati lahan TNI, Kolonel Arh Sudrajat mengatakan hal itu merupakan pemanfaatan aset. Sebenarnya itu tidak boleh dilakukan secara ilegal. Seharus, pedagang membayar pemanfaatan sebagai pendapatan negara.
Jadi, kata Kolonel Arh Sudrajat, tanah aset Kodam Iskandar Muda yang digunakan pedagang ditertibkan. Bangunan liar di tanah tersebut dibongkar, sehingga tidak digunakan secara ilegal.
“Penertiban dan pendataan aset tanah ini untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Kalau masyarakat meyakini bahwa ada tanah miliknya, silakan tempuh jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan,” kata Kolonel Arh Sudrajat.[Antara]