Thursday, May 2, 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Aceh Desak KPK Umumkan Hasil Proses Sidik Korupsi di Aceh

Nukilan.id – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Aceh mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan lima kasus korupsi di Aceh. Hal itu dilakukan guna untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dalam rangka mencari dan memastikan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi.

Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, sejak  3 Juni 2021 hingga 1 Agustus 2023 masih belum ada informasi tentang tindaklanjut dari penuntasan kasus korupsi di Aceh. Bahkan, semua pihak terkait sudah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa.

Baca Juga: Ketua Dewas KPK Akui Kalah Dari Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Jumlah Besar

“Berdasarkan beberapa informasi yang kita gali, memang hal ini belum ada pengumumannya. Akan tetapi, melalui informasi dari Direktur Pelayanan Masyarakat mengatakan bahwa kasusnyaa tidak diberhentikan dan masih berlanjut,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Nukilan.id, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, dengan rentan waktu proses lidik yang sudah cukup lama tersebut tanpa adanya informasi lebih lanjut, maka sudah seharusnya hal itu menjadi pertanyaan kembali bagi masyarakat sudah sejauh mana proses lidik yang dilakukan oleh KPK. Kemudian, ini juga faktor utama untuk masyarakat sipil melakukan pengawalan.

“Artinya, kita mau menyatakan bahwa kasus yang tengah di lidik oleh KPK di Aceh itu masih dalam pengawasan masyarakat sipil di Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Aceh sebelumnya sudah mencoba menyurati KPK pada 4 Oktober 2022, Koalisi Masyarakat Sipil mengirim surat ke KPK dengan nomor: 016/B/MaTA/X/2022 perihal  mempertanyakan perkembangan penyelidikan terbuka yang dilakukan di Aceh dan surat tersebut diterima oleh pihak KPK tanggal 6 Oktober 2022. Kemudian, jika dilihat dari mekanisme di KPK, surat tersebut wajib untuk dibalas sejak 30 hari diterima seperti dalam aturan yang berlaku di KPK.

“Jika, nantinya kasus ini belum ada informasi lanjutan dalam beberapa waktu kedepan, maka kita berencana untuk melaporkan langsung ke dewan pengewas KPK dan perlu dipahami bahwa personil lidik KPK melakukan proses lidik di Aceh serta hamper tiga bulan sudah mereka melakukan dan hal itu juga menggunakan uang negara. Jadi, ini merupakan bagian dari akuntabilitas dan transparasi sesuaai dengan Asas digunakan KPK saat ini,” jelasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sebentar Lagi Anies Dijadikan Tersangka Oleh KPK

Diketahui, kasus korupsi yang dimaksukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Aceh terdiri jadi beberapa kasus yakni sebagai berikut:

  1. Pengadaan kapal Aceh Hebat 1 (Rp.73.900.000.000), Kapal Aceh Hebat 2 (Rp.59.787.002.000) dan Kapal Aceh Hebat 3 (Rp.38.007.200.000), Pengadaan tersebut dinilai bermasalah karena kondisi kapal banyak kerusakan padahal kapal tersebut merupakan kapal baru.
  2. Proyek Multi Years (MYC), 14 paket paket pembangunan jalan dan 1 paket berupa pembangunan bendungan dengan Total paket Rp 2.700.000.000.000, prosesnya terjadi tanpa ada persetujuan melalui paripurna DPR Aceh, hanya melalui penandatanganan berupa MoU, (DPRA) pada Jum’at 18 September 2020 melalui Pimpinan juga telah melaporkan kasus multiyear kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
  3. mata anggaran sebesar Rp 256.000.000.000 (dua ratus lima puluh enam miliar rupiah) yang berkode AP/Apendiks (satu nomenklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah)
  4. Alokasi Refocusing di Provinsi Aceh sebesar Rp 2.300.000.000.000 (dua triliun tiga ratus miliar rupiah) masuk ke dalam lima besar alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia

Dari keempat kasus tersebut, total penggunaan pagu anggaran yang diselidiki oleh KPK secara keseluruhan senilai Rp5,4 triliun belum termasuk satu kasus proses perizinan PLTU 3 dan 4 di kabupaten Nagan Raya.

Sementara itu, sebagaimana mandat yang tertuang di dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni pada Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Pengormatan terhadap HAM, sudah seharusnya KPK  segera menuntaskan kasus-kasus yang sudah diselidikinya di Aceh guna memberikan kepastian hukum. [Azril]

Baca Juga: KPK Minta 24 Pemda Aceh Komitmen Implementasi MCP

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img