Friday, May 17, 2024

Ombudsman Aceh Ingatkan Sekolah Tak Kutip Uang Perpisahan dan Wisuda Siswa

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menjelang berakhirnya Tahun Ajaran 2023/2024, Ombudsman RI Perwakilan Aceh kembali mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak memungut uang perpisahan dan wisuda.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyusul banyaknya keluhan yang diterima dari orang tua siswa terkait pungutan liar untuk kegiatan perpisahan dan wisuda.

“Ada Surat Edaran (SE) yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini,” tegas Dian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, pada Rabu (1/5/2024) malam.

Dian menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik. 

“Sekolah dan komite sekolah harusnya mengutamakan kebutuhan yang lebih mendesak, apalagi dalam situasi ekonomi saat ini,” jelas Dian.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa pungutan uang untuk perpisahan dan wisuda merupakan tindakan maladministrasi dan melanggar aturan. 

“Perlu diingat bahwa kegiatan perpisahan dan wisuda bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah,” tegasnya.

Dian merujuk pada beberapa aturan yang melarang pungutan liar di sekolah, seperti Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Dengan aturan yang jelas tersebut, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah untuk memungut uang perpisahan dan wisuda dari siswa atau orang tua/wali,” jelas Dian.

Dian menambahkan bahwa alasan pihak sekolah yang mengatasnamakan keinginan orang tua untuk mengadakan perpisahan tidak dapat dibenarkan.

“Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan yang melarang pungutan uang perpisahan dan wisuda,” tegasnya.

Ombudsman Aceh mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pungutan uang perpisahan dan wisuda.

Dian juga meminta sekolah dan komite sekolah untuk mematuhi aturan tersebut dan segera mengembalikan uang perpisahan dan wisuda yang telah dipungut.

“Kami berharap Kadisdik di kabupaten/kota lainnya dan satuan pendidikan di bawah Kemenag juga dapat segera menindaklanjuti hal ini,” tutupnya.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img