Friday, April 26, 2024

KLHK, Memperpanjang Waktu Untuk Lahan Kampus II USK

Nukilan.id – Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqul Hadi mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) telah menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk Universitas Syiah Kuala (USK). Keputusan itu menggatikan keputusan Menteri  Tahun 2020 yang telah habis berlaku pada (9/10/21). Banda Aceh Sabtu, (10/10/2021)

Perpanjangan surat keputusan dikeluarkan pada (10/10/2021), oleh Menteri KLHK, Ibu Siti Nurbaya, tentang pelepasan kawasan hutan untuk USK. Ungkap Taufiqulhadi

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Aceh itu menjelaskan, “dalam keputusan itu menteri setuju melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan Kampus II USK atas nama Gubernur Aceh”.

Dengan Luas lahan sekitar 1.588 hektar, terletak di Kabupaten Aceh Besar, berlaku selama satu tahun. Sebut Taufiqulhadi

Dengan sudah diperpanjangnya, maka kata dia – Taufiqulhadi sudah memiliki waktu yang cukup untuk Pemerintah Aceh dan Pimpinan Kampus USK untuk penyelesaian berbagai Administrasi .

“Jika serah terima sudah selesai, Badan Pertanahan Negara (BPN) akan memberikan status hak kepada tanah yang di bebaskan itu, dan Insya Allah Semua akan berlangsung cepat,” Tuturnya. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img