Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Polres Aceh Barat Panggil Presma UTU

Share

NUKILAN.ID | Meulaboh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Teuku Umar (UTU), Putra Rahmat, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Aceh Barat.

Surat bernomor B/20/VI/Res.5.3/2026/Satreskrim tertanggal 3 Juni 2026 itu menyebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Kecamatan Meureubo.

Dalam surat tersebut, penyelidikan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, penyelidikan juga merujuk pada Laporan Informasi Unit Reskrim Polsek Meureubo tertanggal 4 Mei 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Berdasarkan isi surat, dugaan tindak pidana lingkungan hidup tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Lintas Kampus Alpen, Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Menanggapi surat pemanggilan tersebut, Putra Rahmat mengaku belum mengetahui secara pasti perkara yang dimaksud dalam undangan klarifikasi itu.

“Saat menerima surat pemanggilan tersebut, saya belum mengetahui secara pasti terkait perkara apa yang dimaksud karena informasi yang saya terima masih simpang siur. Surat itu disampaikan melalui keuchik, namun beliau juga tidak mengetahui detail persoalan yang dimaksud. Untuk itu, saya berencana mendatangi Polsek guna memperoleh penjelasan secara langsung,” kata Putra Rahmat saat dikonfirmasi Nukilan, Senin (8/6/2026).

Menurut Putra, hingga saat menerima surat tersebut dirinya belum memperoleh penjelasan rinci mengenai substansi perkara yang sedang diselidiki. Karena itu, ia berencana memenuhi undangan klarifikasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Sesuai asas praduga tak bersalah, pemanggilan untuk klarifikasi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan atau kesalahan pihak yang dimintai keterangan sampai adanya proses hukum lebih lanjut dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img

Read more

Local News