Nukilan.id – Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menyampaikan, masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten tidak perlu membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau surat hasil tes antigen, namun tetap akan dicek setiba di tempat tujuan.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Dicky Sondani untuk mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang meminta masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten kota di Aceh harus dilengkapi dengan surat bebas covid atau hasil tes antingen.
Selain itu, Dicky mengklarifikasi karena banyaknya protes yang dilakukan masyarakat terkait pernyataan wajib membawa hasil tes antingen tersebut.
“Tidak perlu bawa surat, namun tetap akan dicek kesehatan saat tiba di tempat tujuan,” kata Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (2/5/2021) malam.
Sebelumnya, seperti diberitakan Dirlantas Polda Aceh ini menyampaikan, masyarakat yang ingin berpergian antar kabupaten di Aceh terhitung sejak 3 sampai 17 Mei 2021 wajib membawa surat tes antigen.
Bagi mereka yang tidak membawa surat tes antigen, maka akan disuruh balik. Namun, protes dari berbagai pihak pun bermunculan, sehingga Dirlantas Polda Aceh mengubah maklumatnya.[Red]