Friday, April 19, 2024

Klarifikasi BAS Soal Oknum Pegawai Gelapkan Dana Pajak Rp1,4 Miliar

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang mengusut kasus penggelapan pajak   daerah  sebanyak Rp1,4 Miliar yang dilakukan oknum pegawai Bank Aceh Syariah (BAS) di Aceh Singkil.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Bank Aceh Syariah, Ziad Farhad menjelaskan pemberitaan merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang oknum karyawan BAS Cabang Aceh Singkil.

“Hal tersebut merupakan tindaklanjut atas  investigasi bank dalam internal audit yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” kata Ziad dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

Ia menyampaikan yang bersangkutan telah dibebastugaskan sebagai karyawan dan diwajibkan untuk menggantikan kerugian yang timbul sebagai bentuk kebijakan zero tolerance bagi tindakan fraud.

Berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, kata dia, pihaknya memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Aceh agar penanganan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami akan memproses setiap pelanggaran fraud yang terjadi secara tegas termasuk proses hukum secara terbuka,” pungkasnya. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img