Kisruh 4 Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumut, Jubir PA: Kemendagri Salahi Aturan

Share

Nukilan.id – Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan terkait 4 Pulau di Aceh Singkil itu adalah klaim sepihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan daerah teritorial wilayah masuk dalam Sumatera Utara.

“Mekanisme penetapan surat Keputusan Kemendagri, itu menyalahi aturan. Karna Pemerintah Aceh tidak mengetahui apa-apa terkait penetapan yang dikeluarkannya,” kata Jubir PA Nurzahri saat di wawancarai Nukilan.id di Banda Aceh, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, wajar pemerintah Aceh tidak menyetujui atas penetapan SK Mendagri, karna pemerintah Aceh tidak dilibatkan, sedangkan Sumatera Utara dilibatkan.

Nurzahri mengatakan, ke 4 pulau itu sudah di bicarakan semenjak tahun 2002 – 2008 dan dibahas kembali didalam Qanun Aceh pada tahun 2018-2019 di Komisi I DPR Aceh.

Pembahasan mengenai 4 pulau yang ada di Aceh Singkil sudah berulang kali di adakan dan belum ada titik temu diantara Aceh dan Sumut. Sementara dari pihak Kemendagri pun sudah berjanji akan mempertemukan ke dua belah pihak. Tiba-tiba di bulan April 2022 ini, Kemendagri mengklaim kembali 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara, sedangkan itu semua belum diselesaikan,”ucap Nurzahri.

Lanjutnya, pada tahun 2004, Aceh juga pernah mengajukan kepada Kemendagri tentang 4 pulau tersebut, agar masuk dalam teritorialnya dan itu di izinkan oleh Kemendagri. Tapi hanya klaim sepihak oleh Aceh, sama halnya dengan Sumatera Utara juga Klaim sepihak. Sedangkan penyelesaian tentang pulau tersebut tidak pernah diselsaikan oleh Kemendagri.

Maka dari itu, Kemendagri sendiri tidak ada Komitmen dalam menyelesaikan tentang permasalah 4 pulau ini. Dan ini sudah lama sekali dan berlarut-larut sehingga klaim sepihak oleh kemendagri terus di utarakan.

Jika Mendagri sudah mempunyai data dan klaim 4 pulau di Aceh Singkil masuk teritorial Sumut, kenapa pihak Pemerintah Aceh tidak di panggil sebelum dilakukan penetapan. Apalagi pihak Kemendagri sudah menjanjikan beberapa kali untuk membuat pertemuan ke dua belah pihak agar sengketa 4 pulau ini terselesaikan,” Sebut Nurzahri.

“Jika pertemuan tersebut dilaksanakan Bukti dan data dari masing – masing Provinsi pasti diperlihatkan, dan itu semua menjadi jelas. Baru diputuskan oleh Kemendagri tentang 4 pulau tersebut,” katanya.

Menurutnya, jika ada wilayah yang bersengketa seluruh perwakilan wilyah masing-masing wajib menandatangani surat penyelesaian sengketa dan diketahui oleh Kemendagri.

Sedangkan dalam penetapan 4 palau yang masuk ke Sumut ini, pihak pemerintah Aceh tidak menandatandatangani, bisa jadi di undangpun tidak ada.

Ini ada permainan, kenapa pihak Kemendagri hanya mengundang sepihak dari Sumatera Utara kenapa Aceh tidak dilibatkan,” tuturnya.[Irfan]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News