NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pemilihan Gubernur 2024 sebesar Rp412,4 miliar. Pembatasan dana ini diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 35 Tahun 2024 tertanggal 24 September 2024.
Ketua KIP Aceh, Saiful, menyebutkan bahwa batasan dana ini dirancang untuk menjaga transparansi dan efisiensi penggunaan dana kampanye.
“Iya, untuk batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub Aceh Rp412 miliar,” kata Saiful, Rabu (2/10/2024).
Dalam rincian anggaran tersebut, dana untuk kegiatan rapat umum dialokasikan sebesar Rp20 miliar, sementara pertemuan terbatas dibatasi hingga Rp12 miliar. Untuk pertemuan tatap muka dan dialog, ditetapkan batasan pengeluaran sebesar Rp150 miliar, yang menjadi salah satu pos terbesar dalam anggaran kampanye.
Selain itu, pembuatan bahan kampanye juga mendapatkan alokasi sebesar Rp150 miliar. Kegiatan lain seperti olahraga serta seni dan budaya masing-masing diberikan alokasi dana sebesar Rp4,8 miliar, atau total Rp9,6 miliar untuk kedua kegiatan tersebut.
Dana kampanye untuk alat peraga juga dibatasi dengan cukup ketat. Alokasi untuk papan reklame ditetapkan sebesar Rp7,2 miliar, baliho Rp9 miliar, umbul-umbul Rp16,2 miliar, dan spanduk Rp5,8 miliar. Sedangkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster masing-masing mendapatkan batasan anggaran sebesar Rp3,8 miliar, Rp3,8 miliar, Rp6,4 miliar, dan Rp6,4 miliar.
Untuk kampanye digital, batasan dana untuk iklan di media sosial ditetapkan sebesar Rp8,1 miliar, sementara kampanye daring lainnya dibatasi hingga Rp2,9 miliar.
Saiful menegaskan bahwa audit khusus akan dilakukan untuk memastikan pasangan calon tidak melampaui batas dana kampanye yang telah ditetapkan.
“Nanti akan ada lembaga audit yang khusus mengaudit dana kampanye pasangan calon,” ujarnya.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan pelaksanaan Pilgub Aceh 2024 dapat berjalan dengan transparan dan adil, sekaligus memastikan dana kampanye digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
Editor: Akil