Nukilan.id – Sebanyak 384 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masa Perbaikan yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Samsul Bahri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Senin (17/7/2023).
Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masa Perbaikan ini merupakan kesempatan bagi Bakal Calon yang sebelumnya tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an pada masa awal pendaftaran. Selain itu, uji mampu baca Al-Qur’an juga wajib diikuti oleh bakal calon pengganti yang mengajukan diri pada masa perbaikan.
“Dalam tahapan Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masa Perbaikan ini, kami memberikan kesempatan kepada Bakal Calon yang belum mengikuti uji pada masa awal pendaftaran untuk membuktikan kemampuan mereka. Hal ini sejalan dengan upaya kami untuk menjaga proses pemilihan yang adil dan terbuka,” ungkap Syamsul Bahri.
Lebih lanjut, Syamsul juga menjelaskan bahwa proses uji mampu baca Al-Qur’an di Masa Perbaikan berlangsung pada tanggal 13 hingga 14 Juli 2023 di Aula Kantor KIP Aceh, Banda Aceh. Dari total 589 Bakal Calon yang seharusnya mengikuti uji, hanya 205 yang memenuhi syarat dan 3 bakal calon dinyatakan tidak mampu.
“Sebanyak 384 Bakal Calon tidak hadir dalam Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masa Perbaikan. Mereka tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dan dianggap tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tuturnya.
Dengan demikian, komisi menyatakan bahwa 384 Bakal Calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). [Rjf]