Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan tes uji kemampuan membaca Al-Qur’an kepada 446 Bakal Calon Annggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari daerah pemilihan (Dapil I) dan dapil IV yang berlangsung di Asrama Haji, Banda Aceh pada Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Resmi Ditutup, 24 Partai Daftarkan Bacaleg ke KIP Aceh
“Hari ini Untuk Dapil I meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, kemudian Dapil IV Bener Meriah dan Aceh Tengah,” ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum KIP Aceh, Munawarsyah saat diwawancari Nukilan.id, Selasa (6/6/2023).
Munawarsyah, menyampaikan, bahwa tes uji kemampuan membaca Al-Qur’an bagi para bacaleg DPRA sesaui dengan keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bacaleg DPRA dan DPRK di Aceh. Kemudian, keputusan itu menjelaskan tentang petunjuk dan pelaksanaan teknis yang wajib diikuti dalam pelaksanaan uji kemampuan membaca Al-Qur’an kepada seluruh bacaleg.
“Petunjuk teknis tersebut mencakup prosedur, metode, dan kriteria penilaian yang harus dipatuhi oleh Bacaleg yang mengikuti uji kemampuan tersebut” ujarnya.
Menurutnya, penilaian uji mampu baca Al-Qur’an dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek penguasaan seperti llmu Tajwid, Fashahah, dan adab.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk bobot penilaian pada tes uji mampu baca Al-Qur’an kali ini pentingnya memperhatikan ketepatan membaca huruf hijaiyah (makhrajul huruf) dengan jumlah poin sebanyak 40, ketepatan bacaan (harkat dan maad) sejumlah 40 poin dan adab serta penampilan sejumlah lainnya yakni 20 poin.
“Kelulusan peserta uji mampu baca Al-Qur’an ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian. Peserta Uji Mampu Al- Qur’an dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin,” jelasnya.
Selanjutnya, Munawarsyah memaparkan, bahwa tim penguji tes kemampuan baca Al-Qur’an berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Majelis Permusyawaratab Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
“Tim ini yang menyerahkan nilai kepada KIP Aceh dan dipastikan tim ini tidak terlibat dalam partai politik dalam kurung waktu lima tahun,” tuturnya.
Sementara itu, dirinya menegaskan, jika ada bacaleg yang memiliki poin di bawah 50 atau tidak mampu membaca Al-Qur’an akan dinyatakkan tidak lulus atas gugur untuk ke tahap selanjutnya. Oleh karena itu, parpol dapat mengajukan bacaleg pengganti dengan tetap mengikuti tes uji kemampuan baca Al-Qur’an.
“Partai politik dapat mengajukan bacaleg pengganti dan mereka wajib megikuti ujian tes baca Al-Qur’an” tutupnya. [Azril]
Baca Juga: DPW PPP Resmi Daftarkan 81 Kader Sebagai Bacaleg ke KIP Aceh