KIP Aceh Jelaskan Definisi “Orang Aceh” dalam Qanun Aceh No. 7 Tahun 2024

Share

NUKILAN.id | Subulussalam – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjelaskan secara rinci definisi “Orang Aceh” yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, khususnya terkait Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam yang akan digelar serentak pada 2024. Penjelasan ini tertuang dalam surat balasan dari KIP Aceh kepada KIP Kota Subulussalam, menyusul adanya permintaan klarifikasi mengenai istilah tersebut.

Surat bernomor 1161/PL.02.2-SD/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 September 2024, ditandatangani langsung oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh. Surat ini merespons pertanyaan yang diajukan oleh KIP Subulussalam terkait penafsiran “Orang Aceh” dalam Pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Aceh.

Penjelasan KIP Aceh menguraikan definisi “Orang Aceh” dalam empat poin penting yang merujuk pada beberapa aturan hukum yang berlaku. Berikut rangkuman isi surat balasan tersebut:

  1. Dasar Hukum Penjelasan
    Menurut Pasal 24 huruf b Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016, yang telah diubah oleh Qanun No. 7 Tahun 2024, “Orang Aceh” didefinisikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa “Orang Aceh” adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang tinggal di Aceh maupun di luar Aceh, yang secara sukarela mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
  2. Qanun Aceh Tentang Kependudukan
    Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan juga menegaskan definisi yang serupa, bahwa “Orang Aceh” adalah individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh. Pada ayat (2) disebutkan bahwa keturunan ini bisa berasal dari etnis Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jame, Kluet, Simeulue, Singkil, dan Tamiang, serta mengikuti garis keturunan bapak dan/atau ibu.
  3. Perbedaan “Orang Aceh” dan “Penduduk Aceh”
    Perlu dibedakan antara “Orang Aceh” dan “Penduduk Aceh”. Dalam Pasal 212 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, “Penduduk Aceh” didefinisikan sebagai setiap individu yang tinggal menetap di Aceh, tanpa memandang suku, ras, agama, atau keturunan. Dengan kata lain, penduduk Aceh dapat mencakup orang Aceh asli maupun pendatang yang tinggal menetap di wilayah tersebut.
  4. Implikasi bagi Pilkada Subulussalam
    Penjelasan ini penting dalam konteks Pilkada Subulussalam, terutama terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Status sebagai “Orang Aceh” bisa menjadi salah satu faktor penentu yang diatur dalam qanun untuk memastikan bahwa calon kepala daerah memenuhi kriteria sebagai warga lokal yang berakar dari budaya dan tradisi Aceh.

Dengan demikian, KIP Aceh telah memberikan panduan yang jelas mengenai definisi “Orang Aceh” untuk memastikan bahwa proses Pilkada serentak 2024 di Subulussalam dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, sambil tetap menghormati ketentuan hukum yang telah ditetapkan dalam qanun.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News