NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, menegaskan bahwa Tim Rukyah asal Gresik, Jawa Timur, benar-benar melihat hilal Ramadhan 1446 H di Observatorium Lhoknga, Aceh Besar, pada Jumat (28/2/2025). Kesaksian tersebut, menurutnya, sah dan dapat dipercaya.
“Mereka utusan resmi yang dikirim pusat ke Aceh, ada surat tugasnya. Hanya mereka yang sempat melihat hilal di Lhoknga,” ujar Tgk Faisal dikutip dari Theacehpost.com, Sabtu (1/3/2025).
Menurut ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini, Tim Rukyah asal Gresik langsung melaporkan penglihatannya kepada Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, serta menyatakan kesiapan untuk disumpah atas kesaksian mereka. Laporan itu juga diteruskan ke pemerintah pusat melalui komunikasi telepon karena hasil rukyah mereka sangat dinantikan dalam sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1446 H di Jakarta.
Namun, kontroversi muncul ketika Mahkamah Syar’iyah Jantho menolak kesaksian Tim Rukyah asal Gresik. Padahal, tim tersebut telah bersiap di lokasi untuk bersumpah.
“Awak Jawa nyan kadiduek dikeu, han diteurimong, sebab kon ureung Aceh Rayeuk. Dipeumeusumpah ureung yang han deuh kalen, ureung yang deuh kalen han dipakek, nyan keuh nyan jeut keu masalah,” ujar Lem Faisal.
(Tim Rukyah itu sudah duduk di depan, menunggu untuk disumpah. Tapi ditolak oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan alasan bukan ber-KTP Aceh Besar. Yang disumpah adalah orang yang tidak melihat hilal, orang yang melihat hilal tidak mau disumpah. Itulah yang jadi masalah).
Peristiwa ini memicu perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat Aceh, mengingat penetapan awal Ramadhan bergantung pada laporan pengamatan hilal. Keputusan Mahkamah Syar’iyah Jantho menolak kesaksian tersebut menuai pertanyaan, terutama karena pemerintah pusat telah lebih dulu menerima laporan dari Tim Rukyah Gresik dan mengumumkan hasilnya dalam sidang isbat.
Editor: Akil