Tuesday, September 17, 2024
1

Ketua Majelis Adat di Aceh Dilaporkan atas Dugaan Pemerkosaan Anak

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) di salah satu kabupaten di Aceh dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Meskipun telah dilaporkan, pria berinisial AI ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh yang mendampingi korban mengungkap bahwa insiden tersebut terjadi berulang kali dalam rentang 2021 hingga 2022. Saat kejadian pertama, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, menjelaskan bahwa AI, yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, diduga melakukan pemerkosaan saat ibu korban sedang dirawat di rumah sakit, dan ayah korban harus menemani sang istri.

“AI datang ke rumah korban dengan alasan mencari orangtua korban. Saat itulah dia memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan tersebut,” jelas Qodrat.

Ancaman kekerasan fisik turut digunakan oleh AI agar korban tidak melaporkan kejadian yang dialaminya. Namun, kasus ini akhirnya terungkap pada 2024 setelah korban diperkosa oleh pelaku lain, berinisial S, seorang pekerja serabutan.

Kasus ini terbongkar ketika ibu korban curiga dengan perubahan perilaku putrinya. Setelah didesak, korban mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang, yakni S dan AI.

Polisi bergerak cepat menangkap S dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, status hukum AI masih menggantung tanpa penetapan tersangka meski laporan terhadap dirinya telah dilayangkan sejak 30 Juli 2024.

LBH Banda Aceh menilai penanganan kasus ini belum maksimal. Menurut Qodrat, penegak hukum tampak setengah hati dalam menangani kasus yang melibatkan AI, yang notabene adalah pejabat di Majelis Adat Aceh.

“Tidak boleh ada ampun bagi predator seksual anak, apalagi status sosial dan jabatan mereka tidak bisa menjadi tameng. Hukum tidak boleh tumpul ke atas. AI, sebagai pimpinan MAA, seharusnya menjaga martabat dan nilai-nilai adat, bukan justru melanggar,” tegas Qodrat.

AI sendiri membantah tuduhan pemerkosaan tersebut. Dsikutip dari Liputan6.com, AI menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan tercela terhadap korban.

“Itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan hal seperti itu,” katanya.

AI mengakui bahwa ia pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, namun ia menegaskan tidak ada bukti yang mengarah padanya.

“Saya hanya bertemu korban di acara keluarga. Hubungan kami hanya sebatas keluarga, dan semua tuduhan itu tidak terbukti,” ujarnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img