Wednesday, June 26, 2024

Ketua Komite I DPD RI Tolak Empat Pulau Aceh Singkil Masuk ke Wilayah Sumut

Nukilan.id – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fachrul Razi secara tegas menolak empat pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Sumatera Utara. 

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Ruang Sriwijaya Gedung B Kompleks DPD RI Senayana, Jakarta, pada Senin (4/9/2023).

Dalam rapat kerja tersebut membahas beberapa hal yang dipandang penting, salah satu pembahasan  Komite I mengenai lepasnya gugusan pulau di Aceh Singkil, Ketua Komite I Fachrul Razi dihadapan Mendagri mengatakan bahwa DPD RI akan meninjau ulang terkait status hak kepemilikan pulau.

“Kami menolak keputusan keempat pulau tersebut masuk ke Sumatera Utara, masing-masing, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, saya pikir ini perlu ditinjau ulang oleh Kemendagri,” tegasnya. 

“Masyarakat Aceh menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.1.1-6117, tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah,” ujar Fachrul Razi di hadapan Tito Karnavian.

“Komite I akan memperjuangkan ke empat pulau ini, serta menganulir keputusannya atas pencaplokan empat pulau di Aceh Singkil tersebut,” pungkas Fachrul Razi. 

Keputusan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 akhirnya memasukkan 4 pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara (Sumut).

Pada Februari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pernah menyurati Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut.

Isinya meminta Kemendagri untuk mengeluarkan empat pulau itu dari Sumut dan masukan ke Aceh. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img