Ketua Komisi V DPRA: Bukan Soal Dihapus Atau Tidak, JKA Perlu Evaluasi untuk BPJS

Share

Nukilan.id – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Fahlevi Kirani menjelaskan persoalan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terjadi pada saat ini bukan persoalan dihapus atau tidaknya, akan tetapi lebih untuk memperjelas data dari setiap tanggungan biaya kesehatan Pemerintah Aceh yang bekerja sama dengan BPJS.

“Perlu untuk mengevaluasi serta ada hal yang harus diluruskan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” kata Ketua Komisi V DPR Aceh M rizal Fahlevi Kirani kepada Nukilan.id di Banda Aceh Selasa, (15/3/2022).

Ia mengatakan, persoalan data yang sangat subtansial ada 2,1 juta jiwa yang di tanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dengan anggaran APBN untuk rakyat Aceh miskin sedangkan data siapa saja yang ditanggung tidak ada dan sampai sekarang belum diberikan oleh BPJS data tersebut.

Sedangkan Pemerintah Aceh memberikan premi sebanyak 2,2 juta jiwa dengan anggaran sebesar Rp. 1,2 Triliun dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Berbicara Premi, Pemerintah aceh selalu memberikan uang didepan untuk Pogram jaminan kesehatan aceh. Tetapi kita tidak tahu mana data yang masuk ke JKA dan mana data yang masuk ke BPJS,” jelas fahlevi.

Menurutnya, sejak di Komisi V DPRA sudah mengirimkan surat kepada BPJS untuk meminta data, tapi belum pernah di berikan data tersebut. Sehingga hari ini adalah momentum untuk mengevaluasi kinerja kerja sama Pemerintah Aceh dengan BPJS.

“Momentum ini coba kita manfaatkan untuk mengevaluasi mengenai kejelasan tanggungan biaya tersebut. Terkait persoalan lanjut atau tidak lanjut ini perlu adanya forum kebijakan dimana ada Pemerintah aceh, DPRA dan ada Pihak BPJS,” ucap Fahlevi.

Menurut Fahlevi, terkait JKA tidak mungkin di hapuskan, karna persoalan hapus menghapus perlu adanya kajian terlebih dahulu dan berkaitan juga dengan korelasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh. Di tahun 2022 ini, pemerintah Aceh harus tuntas semuanya menurut RPJM.

“Terkait ada nama-nama yang double dan tumpang tindih dalam tanggungan biaya kesehatan, belum bisa kita simpulkan, semua dari kita masih berasumsi karna data JKN KIS yang di tanggung oleh pemerintah pusat belum di berikan oleh BPJS kepada kami selaku Anggota DPRA yang membidangi kesehatan dan belum kita dapatkan,” ungkap Fahlevi.

Ini semua ingin kita luruskan dulu, supaya jelas,” kata Fahlevi.

Dari komisi V DPRA juga sudah meminta data perbandingan dari teman-teman Dinas Tenaga Kerja tentang BPJS ketenagakerjaan.

Disini nanti adanya forum kebijakan, disaat data sudah terkumpul. Berapa yang harus di tanggung oleh JKA, berapa yang sudah di tanggung oleh BPJS dan kemudian berapa data BPJS mandiri dan BPJS ketenagakerjaan, semua jadi jelas dan tidak boleh double.

Selama ini Premi di Aceh setiap tahunnya di bayar. Tapi tidak pernah di evaluasi dan kami bebrapa kali Dari tahun 2019 semenjak pelantikan Anggota DPRA, 2020 kita minta lagi data tersebut tidak di berikan dan sampai hari ini. Maka Perlu adanya evaluasi yang konfrehensif terhadap kerja sama BPJS dan Pemerintah aceh.

Tugas mulia ini yang harus di selesaikan, sehingga kerja sama dengan BPJS betul-betul Pembayaran premi yang sudah sepatutnya di butuhkan oleh rakyat aceh, Bukan main ugal-ugalan,” tuturnya.[Irfan]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News